DAS Jambo Aye Sekarat: Ketika Negara Abai, Rakyat Menanggung Bencana

Oleh: Maulana Syaputra

Kerusakan ekologis di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye, khususnya di wilayah Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, telah mencapai titik darurat. Namun hingga hari ini, krisis tersebut masih diperlakukan sebagai persoalan teknis biasa, bukan sebagai kegagalan serius tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan yang salah arah.

Lebih dari 40 persen kawasan DAS Jambo Aye berada dalam kondisi rusak hingga kritis. Kerusakan ini bukan peristiwa alamiah, melainkan hasil dari akumulasi kebijakan yang permisif terhadap alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar, serta lemahnya pengawasan aktivitas di kawasan hulu. Negara lebih sibuk mengatur perizinan ketimbang memastikan keberlanjutan ekosistem.

Dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat Tanah Jambo Aye. Banjir yang datang hampir setiap musim hujan menunjukkan rusaknya fungsi hutan sebagai pengatur tata air. Kajian hidrologi mencatat peningkatan limpasan permukaan, yang berarti air hujan semakin cepat mengalir ke sungai tanpa proses penyerapan alami. Dalam kondisi ini, sungai tidak lagi menjadi sumber kehidupan, melainkan ancaman.

Sayangnya, respons kebijakan masih bersifat tambal sulam. Normalisasi sungai, pengerukan sedimen, dan bantuan darurat terus dilakukan tanpa menyentuh akar persoalan. Padahal, selama kerusakan di hulu DAS dibiarkan, semua langkah di hilir hanyalah upaya menunda bencana berikutnya.

Lebih problematik lagi, penataan ruang di wilayah DAS Jambo Aye justru memperparah krisis. Kawasan lindung dan daerah tangkapan air tetap dibuka untuk kepentingan ekonomi. Ketika banjir terjadi, masyarakat diminta bersabar, sementara aktor perusak lingkungan nyaris tak tersentuh hukum. Inilah wajah ketidakadilan ekologis yang terus berulang.

Kerusakan DAS Jambo Aye dengan demikian bukan bencana alam, melainkan bencana kebijakan. Mengatasinya membutuhkan lebih dari sekadar program teknis—dibutuhkan keberanian politik untuk mengoreksi arah pembangunan yang keliru.

Rekomendasi Kebijakan: Hentikan Kerusakan, Pulihkan DAS

Pertama, pemerintah daerah dan pusat harus segera melakukan moratorium izin baru di seluruh kawasan hulu DAS Jambo Aye, khususnya pada area berhutan dan daerah rawan longsor. Tanpa penghentian ekspansi, upaya pemulihan hanya akan menjadi slogan kosong.

Kedua, audit menyeluruh terhadap izin usaha dan tata ruang di bentang DAS Jambo Aye harus dilakukan secara terbuka. Izin yang terbukti melanggar aturan lingkungan wajib dicabut, bukan sekadar dievaluasi di atas kertas.

Ketiga, penegakan hukum lingkungan harus dipastikan berjalan tegas dan transparan. Tidak boleh ada lagi impunitas bagi perusak hutan dan sempadan sungai. Negara harus berpihak pada keselamatan warga, bukan pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Keempat, rehabilitasi hutan dan pemulihan DAS harus dijadikan agenda prioritas, bukan proyek seremonial. Target pemulihan harus jelas, berbasis sains, dan diawasi publik, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar penerima program.

Kelima, masyarakat Tanah Jambo Aye harus dilibatkan secara bermakna dalam pengelolaan DAS, termasuk melalui penguatan peran gampong, pengakuan kearifan lokal, dan skema perlindungan wilayah kelola rakyat. Tanpa partisipasi warga, kebijakan lingkungan hanya akan gagal di lapangan.

Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, maka negara secara sadar sedang membiarkan krisis ekologis berubah menjadi krisis kemanusiaan. Menyelamatkan DAS Jambo Aye bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

Sungai yang rusak akan terus menagih harga mahal. Dan selama kebijakan tidak berubah, rakyat Tanah Jambo Aye akan terus menjadi korban dari kelalaian negara sendiri.

Penulis : Aktivis Lingkungan

Leave A Reply

Your email address will not be published.