
Jejak Sengketa Tanah Waris Dul Basar: Keterlibatan Anak Angkat, Pembeli, dan Aparatur Desa Dipertanyakan
KABUPATEN KEDIRI, Harnasnews Persoalan tanah warisan peninggalan almarhum Dul Basar perlahan membuka tabir dugaan praktik penguasaan tanah yang dinilai tidak sejalan dengan hukum. Sengketa ini bukan sekadar konflik keluarga, melainkan menyeret pertanyaan besar soal transparansi desa, perlindungan ahli waris sah, dan kepastian hukum atas tanah.
Para ahli waris menyebut, hak mereka terancam akibat transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah, bahkan melibatkan pihak yang secara hukum tidak berhak.
Siapa Pewaris Sah Tanah Dul Basar?
Dul Basar diketahui memiliki empat anak kandung, yang menurut hukum waris Indonesia merupakan ahli waris tingkat pertama, yakni:
1. Muntahir (Alm)
2. Umi Kalsum (Alm)
3. Mursinah (Alm)
4. Marliyah (Alm)
Karena seluruh anak kandung tersebut telah meninggal dunia, maka hak waris secara otomatis turun kepada anak kandung masing-masing, sesuai prinsip penggantian tempat ahli waris yang diakui dalam hukum waris nasional.
“Di sinilah persoalan bermula. Kami adalah keturunan langsung, tetapi tidak pernah diajak bicara,” Isnandi, salah satu keluarga ahli waris, Rabu (14/1/2026).
Masalah kian rumit ketika muncul nama Adi Firmansyah dan Bibit Suharwati, yang merupakan anak angkat dari Musiyem (Alm)—cucu Dul Basar dari garis Mursinah.
Namun menurut para ahli waris, status anak angkat tidak otomatis memberikan hak waris. Secara hukum, anak angkat tidak memiliki hak atas harta warisan, kecuali ada wasiat sah atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, para ahli waris menegaskan tidak pernah ada wasiat maupun putusan pengadilan yang memberikan hak tersebut.
Transaksi Tanah yang Dipertanyakan
Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa anak angkat tersebut dilibatkan dalam transaksi tanah, yang kemudian berujung pada penguasaan tanah oleh pihak bernama Riyadi.
Transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris sah. Selain itu, tanpa persetujuan tertulis para keturunan Dul Basar. Jika dugaan ini terbukti, maka secara hukum jual beli tersebut berpotensi batal demi hukum.
Peran Desa Disorot
Tidak hanya pihak pembeli, aparatur pemerintah desa juga ikut disorot. Para ahli waris mendugq desa idak transparan membuka data tanah dan silsilah waris. Pasalnya tdak melibatkan seluruh ahli waris dalam proses administrasi.
Diduga ada pembiaran perubahan data tanpa klarifikasi menyeluruh. Padahal, undang-undang mewajibkan pemerintah desa menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan hak warga.
“Kalau desa diam atau malah memfasilitasi, itu berbahaya. Hak warga bisa hilang hanya karena administrasi,” ujar Isnandi.
Padahal, Undang-undang agraria secara tegas menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah waris harus melibatkan seluruh ahli waris sah. Tanpa itu, akta jual beli dapat digugat dan dibatalkan.
Bagi para ahli waris, persoalan ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum.
Upaya Langkah Hukum
Dia mengaku sangat dirugikan oleh para ahli waris menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum, mulai dari, Pengaduan ke BPN, Klarifikasi ke Inspektorat, hngga gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Mereka berharap negara hadir dan menegakkan hukum secara adil.
Diketahui, kasus tanah waris Dul Basar menjadi cermin rapuhnya perlindungan hak ahli waris di tingkat desa. Ketika administrasi tak transparan dan hukum tak ditegakkan, yang muncul bukan hanya konflik keluarga, tetapi krisis kepercayaan terhadap sistem.
Pihak ahli waris yang sah menanti, apakah persoalan ini akan berhenti sebagai sengketa biasa, atau justru menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola pertanahan di desa. (Giga)
