
Dana Pokir Rp300 Juta per Tahun Diduga Dialihkan, PWI Aceh Utara Laporkan Ketua ke Pusat
Aceh Utara, Harnasnews – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara ke-VIII yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, berakhir ricuh dan terpaksa ditunda. Kericuhan pecah setelah mayoritas peserta secara tegas menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara periode 2023–2026, Abdul Halim, yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga direkayasa.
Penolakan LPJ tersebut menjadi puncak kemarahan peserta konferensi, menyusul mencuatnya berbagai dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan organisasi. Bendahara PWI Aceh Utara, Firman Fadil, bersama mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Agil, akhirnya angkat bicara dan membeberkan fakta-fakta mengejutkan ke publik.
Firman Fadil mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat tekanan untuk menyusun LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya. Ia mengaku menolak permintaan tersebut karena menyangkut integritas dan kredibilitas organisasi wartawan.
“Saya pernah diminta menyusun LPJ yang tidak mencerminkan realitas keuangan. Sebagai bendahara, saya keberatan karena ini menyangkut integritas organisasi,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Said Agil menegaskan bahwa selama menjabat sebagai sekretaris, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah keputusan penting organisasi. Padahal, menurut Said, ia mengetahui secara detail aliran keuangan PWI Aceh Utara yang disebutnya dikelola layaknya “harta warisan” oleh oknum ketua.
Tak hanya itu, Fadil dan Said juga mengungkap dugaan pemotongan bantuan kemanusiaan bagi anggota PWI Aceh Utara saat bencana banjir. Saat itu, PT Perta Arun Gas (PAG) disebut menyalurkan bantuan sebesar Rp500 ribu per orang bagi anggota terdampak.
Namun, bantuan tersebut diduga tidak diterima secara utuh oleh seluruh anggota.
“Dana dimasukkan ke dalam amplop Rp500 ribu, tetapi amplop itu dibuka kembali. Sebagian anggota hanya menerima Rp250 ribu, sementara sisa dana tidak pernah dijelaskan penggunaannya,” ungkap Fadil, yang diamini Said Agil serta wartawan senior PWI Aceh Utara, Jufri A Rahman.
Dugaan penyimpangan lainnya juga mencuat terkait pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang setiap tahun nilainya mencapai sekitar Rp300 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi, namun diduga dialihkan menjadi iklan dan pariwara di media milik pribadi Ketua PWI Aceh Utara.
“Dana Pokir itu dana organisasi, bukan dana pribadi. Tapi justru dialihkan ke iklan di media milik ketua dengan alasan agar mudah dalam pertanggungjawaban. Ini jelas melanggar etika dan aturan organisasi,” tegas Fadil.
Persoalan lain yang disorot adalah pengangkatan Jefri Tamara sebagai Sekretaris PWI Aceh Utara, yang disebut merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh. Penggantian sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa sepengetahuan pengurus inti lainnya.
“Yang paling aneh, pergantian sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa SK. Tapi yang bersangkutan sudah berani menandatangani proposal permohonan bantuan ke perusahaan dan instansi pemerintah. Ini memalukan dan melanggar etika organisasi,” kata Fadil dan Said.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah anggota PWI Aceh Utara dikabarkan telah melaporkan kasus ini ke PWI Aceh dan PWI Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.
“Kami menuntut agar Abdul Halim segera mengembalikan dana Pokir anggota dewan dan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ke kas PWI, karena itu dana organisasi, bukan uang pribadi,” tegas Andriul Syahputra, salah seorang anggota PWI Aceh Utara.
Saat dikonfirmasi terpisah, Abdul Halim tidak sepenuhnya membantah tudingan tersebut. Ia mengakui sebagian tuduhan benar, namun membantah sebagian lainnya.
“Tudingan itu ada yang benar dan ada yang salah,” ujar Halim, Rabu malam (4/2/2026).
Terkait dana Pokir, Halim mengklaim bahwa dana tersebut merupakan Pokir pribadinya, meskipun ia mengakui adanya Pokir lain dari anggota dewan.
Sementara mengenai pemotongan bantuan PAG, Halim membenarkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kebijakan pimpinan. Adapun soal penunjukan Jefri Tamara sebagai Sekretaris, Halim mengakui tidak menggelar rapat pleno dan tidak menerbitkan SK resmi, namun mengklaim telah menyampaikannya secara lisan kepada bendahara dan sekretaris sebelumnya. (Zulmalik)
