Pick Up India untuk Kopdes Merah Putih : Uji Kepatuhan Hukum dan Rasionalitas Ekonomi Pemerintahan Probowo?

Oleh: Abdul Rasyid

Rencana atau realisasi pengadaan mobil pick up impor dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih memunculkan pertanyaan penting: apakah kebijakan tersebut sejalan dengan hukum nasional dan kepentingan ekonomi Indonesia? Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, isu ini tidak sekadar soal pilihan merek atau harga, tetapi menyentuh dimensi regulasi, keberpihakan industri, serta prinsip kedaulatan ekonomi.

Dari perspektif hukum, titik tolak analisis harus dibedakan terlebih dahulu: apakah pengadaan tersebut menggunakan anggaran negara (APBN/APBD), dana BUMN/BUMD, atau murni dana koperasi sebagai badan hukum privat. Jika menggunakan keuangan negara atau fasilitas pembiayaan pemerintah, maka rezim pengadaan tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan produk dalam negeri apabila tersedia dan memenuhi spesifikasi teknis.

Kewajiban tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah wajib mengutamakan produk dalam negeri. Bahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, arah kebijakan nasional semakin jelas: belanja pemerintah harus menjadi instrumen afirmatif bagi industri nasional dan UMKM.

Dengan demikian, apabila pengadaan mobil pick up impor dilakukan menggunakan anggaran negara padahal tersedia produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang memenuhi ambang batas, maka secara normatif berpotensi bertentangan dengan prinsip kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Potensi pelanggaran bisa bersifat administratif, mulai dari evaluasi pejabat pengadaan hingga temuan audit.

Namun, apabila pengadaan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh koperasi menggunakan dana internal tanpa keterlibatan APBN/APBD, maka rezim hukumnya berbeda. Koperasi sebagai badan hukum privat pada dasarnya memiliki kebebasan kontraktual sepanjang tidak melanggar ketentuan impor, perpajakan, dan regulasi perdagangan yang berlaku. Dalam skema ini, isu TKDN tidak serta-merta menjadi kewajiban hukum, melainkan menjadi pertimbangan kebijakan ekonomi dan moral keberpihakan.

Dari perspektif ekonomi, keputusan mengimpor kendaraan harus diuji melalui tiga parameter: efisiensi biaya, kualitas/ketahanan produk, dan dampak makro terhadap industri domestik. Jika kendaraan impor menawarkan harga lebih murah dengan spesifikasi lebih unggul, maka secara mikro keputusan tersebut dapat dianggap rasional. Namun secara makro, kebijakan ini dapat menimbulkan kebocoran devisa dan mengurangi potensi perputaran nilai tambah di dalam negeri.

Indonesia sendiri memiliki industri otomotif yang cukup mapan dengan basis perakitan dan kandungan lokal yang signifikan. Pengadaan dalam jumlah besar untuk kebutuhan desa semestinya dapat menjadi stimulus produksi nasional. Setiap unit kendaraan yang dibeli dari industri dalam negeri berarti dukungan terhadap tenaga kerja, rantai pasok komponen lokal, dan penerimaan pajak domestik.

Selain itu, perlu diperhatikan aspek persaingan usaha dan tata kelola. Proses pengadaan—baik oleh pemerintah maupun koperasi—harus transparan dan kompetitif. Jika terdapat penunjukan langsung tanpa justifikasi yang memadai, potensi persoalan hukum dapat muncul, bukan semata karena barangnya impor, tetapi karena prosedur yang tidak akuntabel.

Di sisi lain, Indonesia sebagai bagian dari sistem perdagangan global tidak dapat sepenuhnya menutup diri dari produk luar negeri. Impor bukanlah pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan kepabeanan, standar keselamatan, dan perizinan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kebijakan impor dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan produk domestik yang setara.

Karena itu, penilaian atas dugaan pelanggaran tidak bisa digeneralisasi. Kuncinya terletak pada sumber pendanaan, prosedur pengadaan, dan ketersediaan produk dalam negeri. Jika menggunakan uang negara dan mengabaikan kewajiban prioritas produk lokal, maka terdapat potensi ketidaksesuaian regulasi. Sebaliknya, jika dilakukan secara privat dan sesuai aturan perdagangan, maka persoalannya lebih bersifat kebijakan ekonomi daripada pelanggaran hukum.

Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar soal mobil pick up dari India, melainkan tentang konsistensi negara dalam menegakkan regulasi industri dan menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan kedaulatan produksi nasional. Kejelasan hukum dan transparansi kebijakan menjadi kunci agar setiap keputusan pengadaan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Penulis: Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Leave A Reply

Your email address will not be published.