
Tender Formalitas, Monopoli Nyata: IAW Seret Dugaan Korupsi Sistemik Chromebook ke Ranah Persaingan Usaha
JAKARTA, Harnasnews – Proyek digitalisasi pendidikan nasional yang bernilai triliunan rupiah kini tidak hanya terjerat pusaran korupsi di pengadilan, tetapi juga mengungkap babak baru yang lebih sistemis: dugaan monopoli yang lahir dari desain kebijakan.
Indonesian Audit Watch (IAW) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). IAW menilai pengadaan Chromebook terindikasi kuat melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ini bukan lagi sekadar soal teknis, melainkan persoalan struktur pasar yang sengaja dikunci.
Tender Formalitas, Pemenang Sudah Ditentukan
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut pola tidak lazim ini telah terlihat sejak awal. “Jika spesifikasi mengunci satu ekosistem teknologi tertentu, maka tender bukan lagi mencari yang terbaik, melainkan hanya meresmikan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Spesifikasi teknis mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS dan layanan Chrome Device Management (CDM)—dua komponen yang eksklusif milik ekosistem Google. Dampaknya, solusi teknologi lain seperti Microsoft Windows gugur secara otomatis. Mereka bukan kalah bersaing; mereka memang tidak diberi ruang untuk masuk.
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bahwa Microsoft pernah melayangkan keberatan resmi karena desain pengadaan yang dianggap tidak netral. Keberatan ini bahkan sampai ke Sekretariat Kabinet (Setkab).
Meski alarm dari “Istana” sudah berbunyi, spesifikasi tetap tak berubah. “Ini adalah barrier to entry—hambatan masuk pasar yang diciptakan secara struktural oleh kebijakan itu sendiri,” tambah Iskandar.
Temuan BPK: Ratusan Ribu Unit Menganggur
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat dugaan adanya kesalahan fundamental. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan antara lain ratusan ribu unit Chromebook idle (menganggur) di gudang dan sekolah. Spesifikasi tidak relevan dengan kebutuhan wilayah 3T. Ketergantungan pada lisensi berulang yang membebani anggaran jangka panjang. Bedah Pelanggaran: Empat Pasal Kunci UU Anti Monopoli
IAW memetakan empat pasal kunci yang diduga dilanggar secara sistematis:
- Pasal 15 (Perjanjian Tertutup): Adanya tying agreement, di mana negara dipaksa membeli paket utuh (hardware + CDM) tanpa opsi menggunakan sistem operasi lain.
- Pasal 19 (Penyalahgunaan Posisi Dominan): Penyingkiran pesaing melalui “pintu masuk” yang dikunci sejak dalam aturan teknis.
- Pasal 22 (Persekongkolan Tender): Menciptakan persaingan semu (illusory competition). Peserta tender banyak, namun semuanya menjual produk dari satu ekosistem yang sama.
- Pasal 24 (Penguasaan Pasar): Ini yang paling krusial. Terjadi penguasaan pasar yang meniadakan pilihan bagi sekolah dan guru, serta menjebak negara dalam ketergantungan teknologi.
“Ini bukan monopoli biasa. Ini adalah policy-induced monopoly—monopoli yang dibentuk oleh kebijakan publik, bukan karena keunggulan di pasar bebas,” jelas Iskandar.
Tuntutan IAW kepada KPPU
Dalam berkasnya, IAW menyertakan fakta persidangan korupsi, LHP BPK, hingga analisis dampak ekonomi. IAW meminta KPPU untuk segera:
