Lakukan Kekerasan Secara Berulang, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Minta Kepastian Hukum

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi belum menemui titik terang. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut diduga mandeg di Sat PPA&PPO Polres Metro Bekasi Kota.

Kasus tersebut telah dilaporkan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1118/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Mei 2025, dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Orang tua korban, Putri Lingga Wijaya (35) menuturkan, menceritakan kronologi awal, kasus kekerasan terjadi di sebuah mushola di perumahan Jatirasa, kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 17:00 wib.

Terduga pelaku berinisial MS, tanpa alasan jelas melempar sandal dan mengucapkan kata kasar kepada korban yang sedang bermain di belakang mushola.

“Jadi sempat muter dulu, melihat ada orang atau tidak, baru dia langsung lemparkan sendal ke anak saya,” kata Putri kepada media, Selasa (12/05/26)

Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan menendang kaki, membekap mulut hingga memegang salah satu kaki korban disertai ancaman dengan gesture memotong leher yang diperagakan kepada pelaku sendiri.

“Anak saya lemas saat itu, posisinya terjatuh, anak saya mau teriak tapi di bekap mulutnya, dan di sodorkan pisau agar tidak cerita kepada siapa-siapa,” ungkap dia.

Atas kejadian tersebut korban menderita luka lecet bagian tangan kanan dan memar kaki sebelah kiri. Selanjutnya dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.

“Saya kurang tau penyebabnya, tapi setiap anak saya keluar selalu berkata kasar,” kata dia.

Ia juga telah mengadu atas kejadian itu kepada pihak RT hingga kelurahan, namun tidak mendapatkan respon yang baik, sehingga ia merasa kecewa.

“Bahkan sempat juga dialog dengan pak walikota, tapi sampai saat ini balik lagi saya disuruh ke kelurahan, namun kelurahan juga mengaku tidak sanggup, dan kami tidak tahu harus mencari keadilan di mana lagi,” ungkap dia.

Ia berharap dari kasus yang memang sebelumnya terjadi, keluarganya mendapat keadilan. Keluarganya sendiri merasa dikriminalisasi atas kesalahan tang tidak ia lakukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia, Unggul Sapetua menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi perihal kasus tersebut kepada Sat PPA&PPO Polres Metro Bekasi Kota.

“Tadi hasilnya, kami tadi menemui Kanit PPA, kita tadi sudah sepakat akan memperdalam hal ini dan akan memberikan kepastian hukum kepada klien kami, jadi kami meminta bahwa Minggu depan,” kata Unggul.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menerima  Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang intinya kasus tersebut masuk pada tahap penyidikan, serta penetapan kepada terlapor dari saksi menjadi Anak Berhadapan Dengan Hukum.

Lebih lanjut ia juga menerangkan, ada kasus yang sama dengan pelaku yang sama pada keluarga kliennya. Pada tanggal 5 Mei lalu, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku yang sama bersama orang tuanya.

“Jadi ada satu peristiwa di sini yang pelakunya dua orang, satu dewasa, satu anak. Korbannya seorang ibu yang sampai dirawat empat hari ya, di RSUD yang artinya tidak bisa beraktifitas.

Di sini yang patut kita garis bawahi adalah ada seorang anak, ada seorang anak yang mana anak ini juga sekarang sedang dalam posisi terlapor,” kata dia.

Ia juga menekankan kepada kepolisian bahwa pelaku yang notebene masih di bawah umur ini melakukan kejadian berulang seakan tidak takut dengan hukum.

“Karena tidak ada kepastian hukum yang cepat diberikan sehingga anak ini merasa jumawa atau tidak apa-apa, Akhirnya melakukan lagi,” tegasnya.

Ia meminta kepada pihak kepolisian agar secepatnya mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus tersebut, hal ini karena terduga pelaku tidak merasa jera dengan perbuatannya dan seakan mengangkangi hukum yang berlaku. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.