Oleh: Dr. Adi Suparto
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara besar sekaligus, dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, penanganan perkara ASABRI–Jiwasraya, hingga penyelesaian utang ekosistem Krakatau Steel; kini menempatkan dua lembaga penegak hukum di momen paling berisiko. Ini bukan sekadar urusan satu individu. Ini adalah titik rawan di mana kewajiban menegakkan hukum berpotensi saling “menggigit” antar sesama penjaga keadilan.
Dua Lembaga di Ujung Kewajiban
Bagi Kejaksaan Agung, ini adalah ujian paling berat. Febrie Adriansyah adalah pejabat yang justru memegang kendali utama dalam penuntutan kasus korupsi nasional. Ketika orang yang seharusnya menjaga pagar keadilan justru terseret dugaan pelanggaran, wibawa lembaga diuji sampai ke akarnya. Sikap awal membiarkan proses berjalan adalah langkah yang benar. Namun tantangan sesungguhnya baru dimulai: apakah nanti penuntutan berjalan tegas tanpa rasa segan, atau justru terhalang rasa persaudaraan sesama jaksa?
Bagi Kepolisian, keberanian menyidik pejabat setingkat itu adalah langkah yang berani, namun juga berisiko tinggi. Di sinilah letak “taring” yang saling berhadapan: Polri harus memastikan tidak ada tuduhan yang berlebihan, sementara Kejagung harus memastikan tidak ada perlindungan yang terselip. Keduanya kini berdiri di batas yang sama: jika salah langkah, bukan hanya perkara yang terancam, melainkan nama baik kedua lembaga sekaligus.
Korupsi memang tak mengenal seragam, tak mengenal instansi. Namun ketika hukum harus menyentuh sesama penegak hukum, gesekan itu tak terelakkan. Semuanya bergantung pada satu hal: apakah mereka berani menurunkan taring demi kebenaran, atau justru saling menahan diri demi menjaga citra?
Pertanyaan Publik yang Menanti Jawaban
Sementara proses berjalan, publik menyimpan sejumlah pertanyaan mendasar:
Mengapa tiga perkara yang tampak terpisah, di sektor energi, dana pensiun, dan BUMN strategis; justru menyatu pada satu titik yang sama? Apakah ini menegaskan adanya jaringan terstruktur yang tak hanya mengatur aliran dana, tapi juga berusaha mengendalikan jalannya proses hukum?

