Surabaya,Harnasnews.com – Oknum Polisi Polsek Tambaksari Surabaya, Chandra Hendroyono rangkap pekerjaan, selain sebagai anggota Kepolisian, juga bekerja sebagai manejemen Samchon Cafe dan Resto, sekaligus keamanan serta mengelolah parkir di Cafe tersebut, yang beralamat di jalan Slamet no. 6 Surabaya.
Pengelolahan parkir Samchon Cafe yang berlokasi dikawasan Polsek Genteng diketahui tanpa adanya legalitas yang jelas, oknum polisi Tambaksari itu hanya berbekal surat kuasa dari pemilik lahan berinisial T. Diketahui Chandra dan timnya melakukan aktivitas penguasaan lahan parkir serta gedung tanpa pemberitahuan kepada Polsek Genteng, sebagai wilayah hukum Polsek Genteng. Kamis, (6/12/18).
Sementara dalam penelusuran tim investigasi wartawan di lapangan, mengikuti proses alur cerita bahwa, halaman dan gedung sudah mempunyai surat parkir yang sah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, dengan atas nama Abdul Munhari beralamat di Jl. Tanah Merah Surabaya.
Dalam mediasi pertama kasus oknum polisi pengelolah serta manajemen cafe, parkir dan gedung ini pihak Candra saat didatangi wartawan di jl. Slamet no. 6, mengatakan, “Saya berhak menaruh orang untuk parkir di halaman (Samchon cafe) kalau Munhari yang akrab disapa Heri, hanya berbekal surat dari Dinas Perhubungan, tapi kan lebih kuasa saya, karena saya mempunyai surat kuasa dari owner, ” Kata Chandra Hendarsono oknum anggota Polri aktif di Polsek Tambaksari.
Tak lama saat Munhari meminta mediasi ke polsek Genteng, Chandra mengatakan, “Saya mempunyai surat kuasa dari owner, dan saya sudah lama bekerjasama dengan owner, kalau gak percaya saya akan ajak owner Cafe Samchon,” ujarnya.
Sementara Polisi Polsek Genteng yang tak mau disebut namanya melakukan mediasi baik baik, dengan upaya damai, “Begini saja, pak Chandra kan anggota, masak anggota polri jadi manajemen pengelolah parkir dan gedung, gak sayang dengan baju coklatnya, carilah solusi yang terbaik,” tutur anggota polsek Genteng saat mediasi ruang Intel Polsek, yang di hadiri oleh Owner Samchon cafe, Abdul Munhari, dan Chandra Hendroyono. Minggu, (2/12/18).
Menurut Abdul Munhari menegaskan, “Saya mulai awal tidak mau ribut ribut, apalagi sama oknum anggota, lawong ini cuma cari makan yang tidak seberapa. Sudah lah saya manut owner saja, agar ada solusi baik baik, sebab kalau mengurus surat parkir dari Dishub itu satu paket dengan Amdal lalin serta IMB,” jelas Munhari saat menjelaskan ke Owner Samchon Cafe dan Polisi Polsek Genteng.
Terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi via handphone ke Kapolsek Tambaksari Kompol. Gatot H mengatakan, “Saya sudah mengingatkan anggota kami, dan akan selidiki, bahkan kalau salah akan menindaklanjuti, jika memang anggota kami bekerja diluar Tupoksi nya kita beri sangsi tegas, sebab ranah ini sudah keluar dari institusi Polri,” tutup Kapolsek Tambaksari.
Perlu diketahui, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI, diantaranya,
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; melakukan kegiatan politik praktis; mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi; memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; menjadi perantara/makelar perkara; menelantarkan keluarga. Bersambung, (tim)