Adi Suparto Soroti Tata Kelola MBG, Sebut Ada Indikasi Dominasi Kelompok Dekat Kekuasaan

Harnasnews
4 Min Read
Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang

JAKARTA< Harnasnews – Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Adi Suparto menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dengan dukungan anggaran yang sangat besar.

Menurut Adi, pelaksanaan program tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Saya melihat ada sejumlah persoalan tata kelola yang perlu segera dievaluasi. Program MBG memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun pelaksanaannya harus dipastikan benar-benar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adi Suparto dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Adi mengaku mencermati berbagai informasi dan temuan yang berkembang terkait penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program. Menurutnya, jika benar terdapat hubungan afiliasi antara pengelola yayasan dengan kelompok yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Informasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah yayasan dengan berbagai kelompok yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Jika hal ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap program yang seharusnya murni ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Adi menjelaskan, dalam program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, mekanisme seleksi mitra pelaksana harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

“Setiap lembaga yang menerima dana publik harus dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensinya, bukan karena kedekatan politik ataupun hubungan tertentu. Prinsip meritokrasi harus menjadi dasar utama,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi antara pengelola program dan pemasok barang atau jasa. Menurutnya, apabila terdapat yayasan yang sekaligus bertindak sebagai pengelola dan pemasok kebutuhan program, maka risiko konflik kepentingan akan semakin besar.

“Harus ada sistem pengawasan yang memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara. Karena itu transparansi menjadi faktor yang sangat penting,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adi menilai tata kelola yang baik merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *