Analisis Kebijakan Investasi Wuling dan Bayang-Bayang Subsidi Implisit Belum Diperhitungkan

  1. Untuk pemerintah, yakni Kemenkeu, Kemenperin, BKPM: sesegera merancang insentif yang berbasis kinerja (performance-based incentive). Setiap tax allowance atau holiday harus dikontrakkan dengan capaian TKDN, investasi R&D, atau alih teknologi yang terverifikasi. Mekanisme clawback harus ada! Hal itu jangan diulangi!
  2. Untuk BPK: ideal melakukan audit kinerja tematik khusus terhadap efektivitas dan cost-benefit analysis insentif fiskal di industri otomotif. Hitung secara rinci implicit fiscal cost dan bandingkan dengan manfaat penyerapan tenaga kerja dan transfer teknologi yang terjadi.
  3. Untuk KPPU: memperketat pengawasan terhadap struktur pasar otomotif. Memantau apakah integrasi vertikal antara produsen dan perusahaan pembiayaan telah menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pesaing atau mendistorsi harga.
  4. Untuk OJK: terapkan pengawasan makroprudensial yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya yang bersifat captive. Mewajibkan stress test yang ketat dan meningkatkan standar perlindungan konsumen untuk produk kredit kendaraan.

Singkatnya, bangsa ini tidak kekurangan rule of law, tetapi kita sering lalai menegaskan spirit of the law, itu semangat keadilan ekonomi dan keberpihakan pada kepentingan nasional jangka panjang. Pabrik Wuling boleh dibangun tanpa utang negara, tetapi kedaulatan ekonomi kita tidak boleh dibiayai dengan utang akan ketergantungan dan kehilangan daya tawar. Saatnya negara tidak hanya menjadi host yang murah hati, tetapi juga menjadi partner yang cerdas, tegas, dan adil.**

Leave A Reply

Your email address will not be published.