4. Bahwa hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Kepala Sekolah dan Head of Academic telah melakukan komunikasi lanjutan dengan kedua orang tua siswa, telah melakukan pendampingan kepada kedua siswa, dan telah melakukan evaluasi bersama.
Adapun yang menjadi hasil temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai berikut:
a. Bahwa setelah dicek kebenaran melalui rekaman CCTV yang berada di kelas tersebut, diketahui siswa-siswa sedang bermain sebelum dimulainya jam pembelajaran dan pada saat istirahat berlangsung.
b. Bahwa kedua Orang Tua siswa juga telah melakukan mediasi untuk mencapai penyelesaian permasalahan.
c. Bahwa sudah ada Surat Pernyataan dari Orang Tua siswa yang terlibat dalam peristiwa ini yang menyatakan telah diselesaikan dan tidak meminta dilaksanakannya mediasi lanjutan.
d. Bahwa setelah dilakukan penelusuran, peristiwa tersebut tidak memenuhi kriteria Perundungan yang dilakukan oleh siswa Sekolah Dasar Unity School.
e. Bahwa sampai dengan dikeluarkannya press release ini, kedua siswa sudah kembali beraktivitas belajar dan bermain bersama di Sekolah.
5. Bahwa kami telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Institusi.
6. Bahwa pihak Sekolah menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap Unity School dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan keamanan serta kenyamanan dalam proses kegiatan belajar mengajar, sebagaimana menjadi bagian dari nilai dan motto sekolah.
7. Bahwa komitmen Pihak Sekolah dalam melakukan penguatan program anti perundungan dan kekerasan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan Masyarakat, DPRD Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan, KPAD Kota Bekasi, dan Orang Tua Siswa yang telah memberikan masukan kepada kami agar menjadi lebih baik lagi. Demikian yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian untuk ke depannya. ***

