JAKARTA, Harnasnews – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang disusun tanpa kajian menyeluruh.
Ketua umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memanfaatkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dalam rangka menutup kebocoran penerimaan negara.
Namun pihaknya menyoroti adanya wacana regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang disusun tanpa kajian dampak sosial, ekonomi, dan budaya. Jangan sampai, dalam upaya menertibkan, berpotensi mengorbankan 13,2 juta rakyat kecil.
“Ini bukan soal rokok, namun soal perut 13,2 juta rakyat Indonesia, soal masa depan desa, dan soal kedaulatan ekonomi negara,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7/2026).
Megapa Negara Harus Hadir Lindungi IHT
Selain warisan budaya dan identitas bangsa, Ali juga menyebut bahwa Indonesia satu-satunya negara di dunia yang memiliki industri kretek. Tembakau Indonesia dinilai punya karakter khas yang tidak ada di negara lain.
“Ini bukan sekadar komoditas. Ini sejarah, budaya, dan jati diri bangsa,” tegas Ali.
Ali mengungkapkan, sektor industri rorok kretek di Indonesia berhasil menyerap 4,2 juta lapangan kerja. Jika dihitung bersama keluarganya, maka jumlahnya 13,2 juta jiwa, yang di dalamnya ada para petani, buruh linting, sopir, pedagang asongan, UMKM.
“Jika industri ini mati, maka kemiskinan baru akan lahir,” ungkapnya.
Sementara, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun ke negara. Di daerah penghasil, 60% stok tembakau nasional ada di sana.
“Dana Bagi Hasil Cukai adalah nyawa untuk membangun jalan desa, Puskesmas, dan sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mengingatkan terkait dengan potensi kerugian ekonomi bisa mencapai Rp700 triliun.

