Menata Kembali Pendidikan Tinggi: Saatnya Utamakan Kualitas di Atas Kuantitas

Harnasnews
9 Min Read
Dr. Drs.Adi Suparto,M.Pd, SH,MH.(Foto:Yahman)

(Fakultas/Prodi Kedokteran Jadi Sorotan)

Penulis: Adi Suparto

JAKARTA – Pendidikan tinggi Indonesia kini tumbuh berkembang sangat pesat. Jumlah perguruan tinggi bermunculan di banyak tempat, seiring harapan besar masyarakat agar akses ilmu pengetahuan makin terbuka lebar. Namun di tengah kemajuan itu, muncul satu hal penting yang perlu kita renungi bersama: pertumbuhan jumlah yang cepat harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu. Terutama untuk bidang ilmu yang menyangkut nyawa dan keselamatan manusia, seperti kedokteran, kualitas bukan sekadar syarat administrasi, melainkan kewajiban luhur yang tak boleh ditawar.

Kita semua menyaksikan fakta di lapangan: ribuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berdiri menjamur, berusaha memberikan layanan pendidikan meski dengan berbagai keterbatasan yang dihadapi. Di saat yang sama, justru Fakultas Kedokteran – yang syarat pendiriannya paling berat, biayanya paling mahal, dan tanggung jawabnya paling besar, kini tumbuh berkembang dengan jumlah yang sangat banyak dalam waktu singkat.

Kondisi ini mengajak kita semua berpikir: sudah saatnya kita menata kembali arah pendidikan tinggi nasional. Sudah waktunya kita perlahan mengubah cara pandang, dari yang dulu terlalu terpusat pada penambahan jumlah, kini beralih sepenuhnya untuk mengutamakan standar, kualitas, dan kompetensi.

Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud mendiskreditkan lembaga mana pun, melainkan semata sebagai peringatan dini dan ajakan tulus agar pendidikan tinggi benar-benar lahirkan lulusan yang cakap, amanah, dan bermanfaat luas bagi bangsa.

Fakta di Lapangan: Bertambah Banyak Standar Harus Dijaga Kuat

Data per April 2026 mencatat, saat ini ada sebanyak 155 Fakultas Kedokteran yang beroperasi di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, 32 fakultas berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Negeri, sementara 123 fakultas atau sekitar 79% dikelola oleh pihak swasta. Angka ini sangat besar jika dibandingkan kondisi sepuluh tahun silam, di mana jumlah fakultas kedokteran di Indonesia belum sampai separuhnya.

Pertumbuhan ini sejatinya berangkat dari tujuan mulia: menjawab kekurangan tenaga medis dan mendekatkan layanan kesehatan ke seluruh penjuru negeri. Namun, niat baik ini akan menjadi sia-sia jika tidak diimbangi fondasi yang kokoh. Tantangan yang terlihat adalah masih banyak lembaga baru yang berdiri dengan keterbatasan: fasilitas penunjang belum lengkap, jumlah dokter spesialis pengajar belum memadai, hingga sarana praktik yang belum sepenuhnya memenuhi standar ideal.

Hal yang sama juga dirasakan ribuan PTS lainnya. Banyak yang berjuang keras mengembangkan diri namun terkendala sumber daya, sehingga kompetensi lulusan pun beragam tingkatannya. Semua ini mengingatkan satu hal sederhana namun penting: membuka akses seluas-luasnya adalah langkah maju, namun menjamin kualitas adalah kewajiban yang jauh lebih mendasar.

Akreditasi: Tidak Boleh Hanya Satu Ukuran

Satu hal penting yang perlu segera dibenahi adalah cara kita menilai kualitas sebuah perguruan tinggi. Selama ini, penilaian hampir sepenuhnya bertumpu pada akreditasi yang dilakukan BAN-PT. Padahal, untuk bidang khusus dan berisiko tinggi seperti kedokteran, penilaian dari satu lembaga saja dirasa belum cukup menjamin mutu yang utuh.

Sangat disarankan dan sudah saatnya penilaian kelayakan tidak lagi hanya berpatokan pada satu lembaga saja. Perlu dibuka ruang bagi lembaga sertifikasi lain yang diakui dan objektif, seperti: LAM-PTKes.(Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia); WFME (World Federation for Medical Education); AUN-QA (ASEAN University Network-Quality Assurance); AAHC (Association of Academic Health Centers) serta organisasi profesi terkait. Penilaian harus menyeluruh: mencakup sistem manajemen, kurikulum, kemampuan dosen, kelengkapan fasilitas, hingga bukti nyata kemampuan lulusan saat bekerja nanti. Dengan banyak sudut pandang penilaian, standar kualitas akan terukur lebih jujur, adil, dan sulit dimanipulasi sekadar demi kelengkapan dokumen.

Menjadi Dokter: Perjalanan Panjang yang Tak Boleh Dipotong

Kita perlu memahami bersama, gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) bukanlah tanda selesai belajar, melainkan baru berakhirnya masa belajar teori. Perjalanan menjadi dokter yang sesungguhnya baru saja dimulai setelah itu, yaitu saat memasuki tahap pendidikan profesi atau yang biasa disebut masa koas/co-assistant.

Tahap ini berlangsung cukup lama, sekitar 1,5 hingga 2 tahun penuh. Di sini, calon dokter harus turun langsung ke Rumah Sakit Jejaring, bertemu dan menangani pasien nyata, belajar mendiagnosis penyakit, hingga ikut serta dalam penanganan medis di bawah bimbingan dokter senior. Di sinilah naluri, keterampilan tangan, dan keberanian mengambil keputusan ditempa dan dibentuk.

Oleh sebab itu, keberadaan rumah sakit pendidikan yang lengkap dan dikuasai penuh oleh universitas adalah syarat mutlak, tidak bisa digantikan sekadar surat perjanjian kerja sama di atas kertas. Jika tahap pembentukan karakter dan kemampuan ini dilalui dengan asal-asalan, maka yang lahir kelak adalah tenaga medis yang pintar teori namun ragu dalam bertindak dan ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien.

Uji Kompetensi: Pintu Terakhir Yang Harus Tegas

Sebelum resmi diperbolehkan menangani pasien, setiap lulusan wajib melewati satu gerbang penentu, yaitu Uji Kompetensi (UKom). Hasil ujian inilah yang menjadi dasar penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), izin sah bagi dokter untuk bekerja.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, persentase kelulusan antarlembaga pendidikan masih sangat beragam. Ada yang tingkat kelulusannya tinggi dan memuaskan, namun tak sedikit pula yang masih rendah, bahkan ada yang di bawah angka 30 persen. Ini menjadi sinyal peringatan bahwa standar kelulusan tidak boleh diturunkan sedikit pun, sekalipun untuk mengejar angka statistik atau menampung banyaknya lulusan.

Pemerintah dan Konsil Kedokteran Indonesia harus tetap teguh menjaga standar ini. Sebab, STR yang diberikan bukan sekadar selembar kertas administrasi, melainkan jaminan keselamatan bagi jutaan rakyat yang kelak akan menyerahkan nyawanya ke tangan dokter tersebut. Memperketat uji kompetensi berarti kita sedang melindungi hak hidup seluruh masyarakat.

Penempatan: Kembali Pada Tujuan Mulia Pengabdian

Pembenahan ini tidak berhenti saat kelulusan, namun berlanjut hingga penempatan bekerja. Setiap kali seleksi CPNS dibuka, posisi tenaga kesehatan selalu menjadi yang paling diminati. Namun selama ini, aspek pemerataan penempatan sering kali belum menjadi prioritas utama.

Ke depannya, dalam setiap penerimaan dan penempatan dokter, pemerataan kebutuhan harus menjadi pertimbangan utama, bukan hanya nilai ujian semata. Indonesia sangat butuh tenaga medis yang siap mengabdi di daerah terluar, terjauh, dan tertinggal, sementara kota besar sering kali sudah terpenuhi bahkan berlebih.

Menjadi dokter adalah tugas mulia melayani sesama, sehingga penempatan pun harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata negara, bukan sekadar mengejar kenyamanan lokasi kerja.

Langkah Nyata: Membangun Sistem yang Kuat dan Berkualitas

Menyikapi semua hal ini, sudah saatnya semua pihak duduk bersama menyusun langkah pembenahan:

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *