Di sisi lain, Polri juga mengakui masih ada kekurangan: tanggapan pelayanan belum seragam dan cepat di seluruh wilayah, masih ditemukan oknum melanggar aturan, serta sistem yang terus dibenahi.
Upaya pembaruan berjalan: pengawasan diperkuat, sistem kepegawaian berprestasi disempurnakan, hingga pelayanan berbasis teknologi diterapkan. Sejalan arahan agar kepolisian tetap rendah hati, terbuka terhadap kritik, dan berorientasi melayani. Namun perbaikan belum selesai dan wajib terus dipantau serta dievaluasi.
Penting pula dilihat: korupsi di Indonesia bersifat sistemik, bukan milik satu lembaga saja. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kasus menjangkau legislatif, eksekutif, yudikatif maupun badan usaha milik negara. Menunjuk satu institusi sendirian sebagai yang terburuk mengabaikan fakta tersebut.
Dua syarat mutlak agar reformasi berjalan benar: pertama, kepolisian bebas dari campur tangan politik sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kedua, intervensi ke ruang penegakan hukum akan mengubah fungsi pelayanan menjadi alat kekuasaan; yang pada akhirnya meruntuhkan kembali kepercayaan yang sedang dibangun.
Pesan utama untuk lembaga survei dan penyusun data: tidak boleh sembarangan menyusun penilaian tanpa kerangka teori dan metode yang jelas. Penelitian yang sah harus transparan, teruji, dan dapat diperiksa ulang. Angka tanpa pondasi ilmiah berbahaya: dapat menyesatkan opini publik maupun kebijakan.
Kritik dan pengawasan masyarakat tetap sangat dibutuhkan. Namun kritik yang benar harus dibangun di atas landasan terukur dan bertanggung jawab. Angka‑angka buatan tanpa metode tidak pantas dijadikan ukuran kebenaran.
Penulis: Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik

