Petugas Gabungan Polres Pamekasan Menyisir Enam Titik Lokasi Hiburan Malam

Harnasnews
3 Min Read
Foto Petugas gabungan polres pamekasan sedang menyisir tempat hiburan malam

​Petugas gabungan bergerak menyisir enam titik lokasi tempat hiburan malam yang disinyalir berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, antara lain :
1. ​Putri Hotel dan Resto (Jl. Trunojoyo)
2. ​Cafe Bunda (Jl. Teja Timur)
3. ​Cafe King Wans (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
4. ​Cafe Bintang (Jl. Stadion)
5. ​Cafe Moga Jaya (Kel. Kolpajung)
6. ​Cafe Mahera (Jl. Raya Sumenep, Ds. Buddagan)

​Dari hasil penyisiran di enam lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 33 botol minuman keras ilegal dengan rincian sebagai berikut :
– ​13 botol Anggur Bintang
– ​5 botol Vodka
– ​3 botol Anggur Merah Gold
– ​3 botol Kawa-Kawa
– ​3 botol Lee Land
– ​2 botol Anggur Merah
– ​2 botol Anggur Api
– ​2 botol Alexis

​Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan ke Mako Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

​Setelah menyisir seluruh target, kegiatan diakhiri pada pukul 01.00 WIB dengan apel konsolidasi dan pengecekan personel di Mako Lama Polres Pamekasan.

​IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman warga.

​”Kami mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusifitas di Kabupaten Pamekasan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutup Kasihumas. (Sib)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *