Petugas Gabungan Polres Pamekasan Menyisir Enam Titik Lokasi Hiburan Malam

3 Min Read
Foto Petugas gabungan polres pamekasan sedang menyisir tempat hiburan malam

​Petugas gabungan bergerak menyisir enam titik lokasi tempat hiburan malam yang disinyalir berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, antara lain :
1. ​Putri Hotel dan Resto (Jl. Trunojoyo)
2. ​Cafe Bunda (Jl. Teja Timur)
3. ​Cafe King Wans (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
4. ​Cafe Bintang (Jl. Stadion)
5. ​Cafe Moga Jaya (Kel. Kolpajung)
6. ​Cafe Mahera (Jl. Raya Sumenep, Ds. Buddagan)

​Dari hasil penyisiran di enam lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 33 botol minuman keras ilegal dengan rincian sebagai berikut :
– ​13 botol Anggur Bintang
– ​5 botol Vodka
– ​3 botol Anggur Merah Gold
– ​3 botol Kawa-Kawa
– ​3 botol Lee Land
– ​2 botol Anggur Merah
– ​2 botol Anggur Api
– ​2 botol Alexis

​Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan ke Mako Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

​Setelah menyisir seluruh target, kegiatan diakhiri pada pukul 01.00 WIB dengan apel konsolidasi dan pengecekan personel di Mako Lama Polres Pamekasan.

​IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman warga.

​”Kami mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusifitas di Kabupaten Pamekasan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutup Kasihumas. (Sib)

Share This Article