Gerak Gerik Mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Pria Bawa Sabu

Surabaya, Harnasnews.com – Kedapatan membawa Narkoba, Abdul Rozaq (27) th, kini harus merasakan pengapnya ruang tahanan Mapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria asal Muteran Gg Buntu No 10 Surabaya ini tertangkap basah membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu, di Jalan Muteran V Kel Krembangan Utara Kec Pabean Surabaya, Minggu 22 Maret 2020, sekitar jam 02.00 wib.

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan mengatakan, peristwa penangkapan itu bermula ketika anggota reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap dijadikan transaksi sabu.

” Begitu ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Ternyata benar, dilokasi bertemu Rozaq (TSK), dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu polisi lakukan penggeledahan terhadapnya, dan ditemukan satu poket sabu dengan berat bruto 0,33 Gram yang masih menempel dalam genggaman tangannya.” tutur Hari pada awak media, Kamis (26/03/2020)

Setelah ketangkap, tersangka ini mengakui jika barang haram jenis sabu sabu tersebut rencanaya akan digunakan sendiri dirumahnya.

“Rozaq juga mengaku, mengkonsumsi sabu itu dirinya untuk menambah stamina agar lebih kuat dan betah melek,” terangnya.

Selanjutnya,” tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Asemrowo, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Hari.

Atas perbuatanya tersangka akan di jebloskan kedalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang acamanya kurungan 7 tahun penjara. ” Pungkasnya.(@pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.