PT BGG Layangkan Gugatan Baru ke PTUN

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Polemik Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang berlokasi di Sumbawa dinilai bakal panjang. Upaya menuntut hak dan keadilan yang dilakukan oleh PT Batara Guru Group kini memasuki babak baru.

Melalui Kuasa hukumnya Muh. Erry Satriyawan, S.H, CPCLE dan Kusnaini, SH telah melayangkangkan gugatan baru dengan nomor perkara50/G/2020/PTUN.MTR di PTUN Mataram.

Bahwa terhadap seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang sudah berjalan, kami sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian PUPR di NTB dalam hal ini Kepala Balai Jalan Nasional IX Mataram, Kepala BP2JK Wilayah NTB, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II NTB dan Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB karena terkesan tidak mengikuti aturan.

Sebelumnya PT BGG melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Sumbawa Besar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN.Sbw tanggal 22 Juli 2020 yang menurut jadwal persidanganberikutnya pada hari Senin 21 September 2020 dengan agenda mediasi.

Belum tuntas persoalan Gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kepala BP2JK Wilyah NTB mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang memerintahkan untuk Pokja 1.4 melakukan evaluasi ulang.

Tidak terima akan keputusan ini, PT PGG selaku Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Mataram dengan Tergugat adalah Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan a qua. Dimana berdasarkan hasil evaluasi Ulang yang dilakukan pihak Pokja 1.4 di Lingkungan BP2JK NTB telah menetapkan PT CITRA LA TERANG sebagai pemenang.

Kemudian secara mengejutkan pihak terkait dalam hal ini melalui Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II selaku KPA, justru menganulir proses evaluasi ulang tersebut, sehingga pemenang berdasarkan evaluasi ulangpun tidak menerima SPPBJ dan menandatangi kontrak, dan justru Kepala Satuan Kerja (Kuasa Pengguna Angaran) Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PW.04.02/PJNWIL.II/161.3/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Rekomendasi Tahapan Tender Duplikasi Jembatan Pelempit TA 2020, untuk melakukan tender ulang.

“Apa yang dipertontonkan dan dilakukan oleh oknum Pejabat Kementerian PUPR di NTB ini sangat disayangkan, terkesan bahwa mereka tidak memahami tugas dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu hal ini bukan tanpa dasar,” kata Erik dan Kus selaku kuasa hukum PT BGG dalam keterangan persnya, Minggu (20/9/2020).

Pertama, kata dia, PPK terkait beralasan secara resmi tanggal 1 April 2020 terkait penundaan tanda tangan kontrak dikarenakan belum menerima hasil audit dari Itjen Kementerian PUPR terkait pengaduan masyarakat bahwa PT Batara Guru group diduga terkena sanksi daftar hitam, sehingga tahapan selanjutnya setelah penerbitan SPPBJ belum dapat kami laksanakan.

Kedua, pada tanggal 19 Juni 2020 melalui Kepala Balai Jalan Nasional IX, memerintahkan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB untuk melakukan evaluasi ulang sebagai tindak lanjut tender gagal. Dan BP2JK Wilayah NTB melalui SK Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 menindaklanjuti surat terkait melalui pokja 1.4 untuk melakukan evaluasi ulang.

Ketiga, melalui evaluasi ulang, Pokja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Balai P2JK Wilayah NTB T.A. 2020 dan telah menetapkan pemenang PT CITRA PUTRA LA TERANG melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : PB.02.01-Kb.27/Pokja1.4Konstruksi/BM/118 tanggal 27 Juli 2020, dan yang menarik PT Batara Guru Group dalam alasan digugurkan tidak sama sekali menyebutkan bahwa perusahaan sedang dalam sanki daftar hitam seperti yang diadukan dan diaudit.

Keempat, dari awal PT BGG sudah menyakinkan baik secara lisan maupun surat, bahwa tidak mungkin dilakukan evaluasi ulang apalahi tender ulang karena; a. Pokja Tidak pernah membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor PB.02.01/Kb.27/BA-HP/pokja1.4.Konstruksi/BM/49 tanggal 3 Februari 2020 yang menunjuk PT BGG sebagai Pemenang, b. PPK terkait Tidak pernah membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor KU.04.02/WILII/PPK-2.2/42.1/2020 tanggal 14 Februari 2020, c. PT BGG tidak pernah mengundurkan diri dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) terkait, d. PT BGG telah menyerahkan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor BG16260001636 Tanggal 23 Maret 2020 oleh PT bank Mandiri (Persero) Tbk kepada terkait dan Seluruh Jaminan Penawaran Penyedia lainnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 12 Maret 2020.

“Terhadap proses yang sangat panjang ini, kami selaku kuasa hukum PT BGG melihat ketidakkonsistenan oknum pejabat kementerian PUPR dan tidak memberikan kepastian hukum kepada Penyedia sehingga kami ragukan profesionalitasnya dan kemampuannya dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di NTB karena terkesan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Erik yang juga Ketua Wilayah Perkumpulan Ahli Hukum Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) NTB.

Selanjutnya, kata dia, dengan dikeluarkannya Surat Kepala Satuan Kerja (Kuasa Pengguna Angaran) Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Nusa Tenggara Barat Perihal Rekomendasi Tahapan Tender Duplikasi Jembatan Pelempit TA 2020, untuk melakukan TENDER ULANG, maka PT BGG telah resmi mencabut gugatan sebelumnya nomor 42/G/2020/PTUN.MTR di PTUN Mataram dengan Tergugat adalah Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit.

Bahwa kemudian PT BGG melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan gugatan baru dengan nomor perkara 50/G/2020/PTUN.MTR dengan Tergugat adalah Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB dengan 3 objek sengketa, yang menurut jadwal sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2020 dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.