Rudenim  Denpasar  Deportasi WNA Prancis

Nasional

BALI,Harnasnews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap Warga Negara asal Prancis, ARD(75) Jumat, 26 Juni 2020 karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya.

ARD (75) tiba di Rumah Detensi Imigrasi diserahterimakan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. ARD telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari. ARD (75) di berangkatkan melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

ARD(75) didampingi oleh 3 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955. ARD(75) yang sudah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.