Warga Desa Rebo Desak Kadus Mundur Dari Jabatannya

Sungailiat, Bangka, Harnasnews.com – Ratusan warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung mendatangi Kantor Kepala Desa Rebo, kedatangan ratusan warga itu dalam rangka meminta kepada Kepala Desa Rebo untuk mencopot Kepala Dusun (Kadus) Rebo dari Jabatannya.

Pasalnya Kadus tersebut diduga telah menyetujui salah satu persyaratan masuknya Kapal Isap Produksi (KIP) beroperasi diperairan Pantai Rebo, ratusan warga itu langsung diterima Kepala Desa Rebo.

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Desa Rebo, Pendi membenarkan kedatangan ratusan warganya itu meminta agar Kepala Dusun Rebo Nuryani dicopot dari jabatannya karena diduga telah menyetujui salah satu persyaratan untuk beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP) diperairan Pantai Rebo tanpa sosialisasi dengan warga.

“Jadi begini kedatangan ratusan warga saya ke Kantor Desa Rebo ini dalam rangka meminta kepada saya selaku Kepala Desa Rebo untuk mencopot saudara Nuryani sebagai Kadus Rebo dimana yang bersangkutan telah menyalah gunakan wewenang. Diduga kadus tersebut telah menyetujui salah satu persyaratan masuknya KIP beroperasi diperairan Pantai Rebo tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sedangkan saya selaku kepala desa tidak pernah menandatangan hal itu,” ungkap Pendi, Selasa (16/7) Siang bertempat dikantor Desa Rebo.

Lanjut Pendi, dari pihak Pemerintah Desa Rebo telah menonaktif Kadus tersebut dan sudah mengirim surat kepada pihak kecamatan untuk meminta rekomendasi.

“Secara prosedur kami dari pihak pemerintah desa sudah mengirim surat kepada pihak Kecamatan Sungailiat atas hasil musyawarah masyarakat desa Rebo beberapa waktu yang lalu, terkait menonaktifkan kadus Rebo dari jabatannya lengkap dengan berita acara musyawarah serta tanda tangan warga yang setuju kadus diberhentikan. Sedangkan dari pihak Kecamatan Sungailiat telah membalas surat kami yang isi surat balasan itu meminta kepada Kepala Desa Rebo meninjau kembali pemberhentian kadus rebo,” Jelasnya.

Bersamaan pada saat itu pihak Kecamatan Sungailiat diwakili Sekretaris Camat Ali Imran dalam penyampaian langsung kepada ratusan warga Desa Rebo mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Desa Rebo terkait pemberhentian kadus belum lengkap secara administrasi.

“Memang benar kami dari pihak kecamatan Sungailiat telah menerima surat pemberhentian kadus Rebo, namun setelah kami pelajari surat tersebut belum memenuhi unsur administratif seperti surat teguran, sedangkan isi surat yang dimaksud belum menunjukkan rapat khusus pemberhentian kadus seperti dihadiri oleh Badan Permusyawarahan Desa, atas pertimbangan itu kami minta pihak desa penuhi dulu rangkaian administratifnya,” kata Ali Imran.

Pada saat itu Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Arman dalam arahannya mengatakan jika perangkat desa melanggar aturan wewenang pemberhentian ada di kepala desa.

“Ya, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2015 pasal 17 kadus juga termasuk perangkat desa jadi untuk pemberhentian kadus harus memenuhi apa yang amanatkan perda tersebut, apa bila seorang kadus merugikan kepentingan umum, menyalah gunakan wewenang, bersifat menguntungkan pribadi, KKN, semua ini hak profratif kepala desa,” tutur Arman.

Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak dinginkan pantauan awak media nampak hadir Satuan Polisi Pamong Peraja, dan Pihak Polres Bangka.(Ardam/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.