Jimly Terpilih Sebagai Tokoh Literasi Legislasi Indonesia

Penganugerahan diberikan karena Jimly dinilai aktif mensosialisasikan UU, kemampuan memahami UU, kemampuan memahami kewajiabam dan hak warga negara dan kemampuan memahami fungsi legislasi di DPR dan DPD. “Saya berharap para calon anggota DPR RI maupun DPD RI, minimal dapat memahami UU serta fungsi dan tugasnya. Caranya, ya harus giat membaca buku-buku hukum tata negara dan membaca secara seksama UUD dan seluruh peraturan dan UU,” kata Ketua Umum ICMI ini.

Menurut Jimly, menjadi wakil rakyat itu harus memiliki kemampuan menulis dan membaca sehingga dapat berperan aktif untuk merumuskan peraturan dan perundangan-undangan dan mampu menjalankan fungsi  legislasi. “Fungsi utama seorang wakil rakyat itu harus mencerdaskan bukan melakukan pembodohan. Jangan malu untuk terus belajar,” terangnya.

Pada Pemilu 2019, Jimly mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 32 dari Provinsi DKI Jakarta. “Jumlah anggota DPD RI itu sekitar 138 orang. Anggota DPD RI lebih banyak dari anggota DPR RI, untuk itu semestinya anggota DPD RI juga harus lebih berperan aktif dalam merumuskan peraturan dan perundang-undangan yang dapat memperjuangkan kepentingan daerah,” pungkas Jimly.  (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.