Rotasi dan Mutasi Jabatan Dinilai Hanya Buat ATM

Diakui Meggi, rotasi dan mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bekasi itu kewenangan Kepala Daerah, tetapi harus jeli dan ikuti peraturan yang ada soal mana ASN yang layak atau tidak yang bakal ditempatkan di masing-masing instansi.

“Selain itu, kecakapan atau disiplin ilmu, daftar urutan kepegawaian (DUK), lama kerja tahun mulai bekerja dan pengalaman kerja juga usia di birokrasi,” jelasnya.

Dikatakan Meggi, rotasi dan mutasi ASN itu memang sudah biasa dilakukan dalam sistem penempatan kepegawaian. Hanya saja, sebagai seorang top leadernya yang memiliki otoritas melakukan rotasi dan mutasi harus benar-benar mampu melihat kapasitas, kapabilitas dan kompetensi bawahannya.

“Jangan sampai Bupati Bekasi, menempatkan ASN asal-asalan atau karena pesanan. Sebab, birokrasi Pemerintah ini butuh orang yang mumpuni dan bisa kerja, sehingga bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal, bukan duduk karena pesanan,” sindir Meggi.

Harusnya tambah Meggi, rotasi dan mutasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengacu pada prinsip the right man in the right place serta berpedoman kepada assessment yang benar. Tapi, jika dilakukan sebaliknya maka, Pemkab Bekasi ini tidak pernah akan berubah.

“Ingat sabda Nabi Muhammad SAW, Jika bukan ahlinya yang mengurus kata Nabi, tunggu saja kehancurannya,” pungkas Meggi. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.