Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Bekasi Gelar Pleno Terbuka DPS

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi melaksanakan rapat Pleno secara terbuka Data Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Bekasi di hotel Horison, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (05/04/23).

Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih pada kegiatan Coklit oleh petugas Pantarlih telah dilakukan selama 1 bulan sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 12 Maret 2023.

“Kemudian data yang di coklit, data penduduk potensial pemilih (DP4) yang diberikan oleh pemerintah kepada KPU RI lalu di turunkan ke KPU Kabupaten/Kota itu kami coklit selama satu bulan, setelah itu di susun oleh PPS, kemudian di rekapitulasi dalam bentuk DPS secara berjenjang, rekap di tingkat kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan sekarang kita rekam di tingkat Kota lalu kami tetapkan sebagai DPS,”ungkap Nurul menerangkan.

 

Dikatakan Nurul bahwa dari data DP4, ada penurunan sekitar 300 ribuan yang dimungkinkan beberapa faktor, diantaranya meninggal dunia maupun pindah tempat tinggal.

“Untuk yang meninggal tidak bisa langsung di coret karena harus dibuktikan dengan Akta kematian, pindah pun kalo KTP masih tetap itu juga tidak boleh di boleh,” kata Nurul

“Kalo ganda itu harus di verifikasi dulu, ganda seperti apa, kalau memang ganda nanti akan di coret,” imbuhnya.

Setelah penetapan DPS, KPUD Kota Bekasi akan mengumumkan dan akan melihat tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta partai politik.

“Nah itu tahapannya yaitu penyusunan dps hasil perbaikan itu kami susun kemudian menjadi DPT. Nah daftar pemilih tetap (DPT) ini finalnya yang nanti disampaikan pada 21 Juni 2023,” ungkapnya.

Jika telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang masih ada perubahan data, maka itu bisa menjadi dasar logistik.

“Ngak apa apa. Misalnya sudah ditetapkan DPT, itu kan akan menjadi dasar logistik. Sehingga harus punya spare 2 persen di TPS,” ucapnya.

“Gunanya untuk misalnya ada pemilih yang tidak masuk di DPT tapi dia punya KTP elektronik, itu dia nanti masuk ke Daftar Pemilih khusus (DPK). Dia boleh datang langsung ke TPS sesuai domisili 1 jam terakhir pemungutan suara,” tutup Nurul. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.