JAKARTA, Harnasnews – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus menjadi sorotan publik.
Dimana saat ini Rafael ditahan oleh KPK atas dugaan gratifikasi selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Selain itu, gaya hidup sejumlah pegawai Ditjen Pajak juga terus menjadi perhatian publik lantaran memamerkan sejumlah barang mewah yang disinyalir dibeli dari uang haram pengemplang pajak.
Terkait dengan permasalahan tersebut,
anggota Badan Anggaran DPR RI Marwan Cik Asan mewacanakan kembali adanya pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari institusi Kementerian Keuangan.
Hal ini dilontarkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI dengan Pakar Perpajakan di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2023) kemarin.
“Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari 5 (lima) tahun terakhir ini untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden. Nah ini pandangan Bapak bagaimana?,” tanya politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Marwan menyampaikan bahwa dengan dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara maka pemerintah bisa membangun struktur baru yang bersih dari oknum nakal seperti yang kini sedang menjadi sorotan.
Legislator Dapil Lampung II ini pun meminta pendapat Hadi Poernomo dan Darussalam selaku pakar sekaligus pengamat perpajakan yang hadir dalam RDPU tersebut.
“Nah ini mungkin momentumnya Pak untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan? Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kementerian Keuangan. Bagaimana pandangan Bapak apakah ini suatu solusi yang jitu? dan apakah ini momentumnya saat ini?” tanya nya dengan gamblang.
Dalam rapat dengan agenda memperkuat potensi penerimaan sektor perpajakan tahun 2023-2024 itu, Marwan menilai bahwa beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan serta perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, apabila kemudian badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah UUtentang Perpajakan.
“Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak, kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru). Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” pungkasnya. (*)