
JAKARTA, Harnasnews — Indonesian Audit Watch (IAW) merekomendasikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama untuk melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan informasi dan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penggabungan mahram jemaah haji di Kabupaten Cirebon.
Dugaan penyimpangan muncul setelah 30 jemaah haji reguler yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemotretan, gagal diberangkatkan. Mereka mengaku mengikuti instruksi dari ASN di Kantor Kemenag Cirebon, yang dipersepsikan sebagai keputusan resmi negara.
“ASN diduga menyampaikan informasi atau arahan nonformal yang dimaknai oleh jemaah sebagai jaminan resmi dapat masuk kuota mahram. Ini berpotensi melanggar Pasal 5 huruf a dan b UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW dalam keterangannya, Minggu (3/5/2025).
IAW mencatat sejumlah potensi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti, antara lain manipulasi atau pembiaran input data oleh petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), serta dugaan adanya tekanan eksternal terhadap ASN agar tidak memproses data dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) tertentu.
Dari 30 jemaah yang dijanjikan masuk sistem, hanya satu yang terinput tanpa ada klarifikasi resmi. “Jika terbukti, ini merupakan bentuk abuse of discretion atau penyalahgunaan diskresi birokrasi,” lanjut Iskandar.
IAW merekomendasikan Itjen Kemenag melakukan beberapa langkah penting, di antaranya: