IAW Desak Itjen Kemenag Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ASN Kantor Kemenag Cirebon 

  • Audit investigatif terhadap ASN yang memberikan arahan atau janji
  • Audit jejak sistem (audit trail Siskohat) untuk melacak siapa yang menginput atau menolak data jemaah
  • Verifikasi silang dokumen fisik dan data digital
  • Pelibatan pengawas independen dari unsur masyarakat madani atau instansi nonlokal;
  • Uji persepsi publik terhadap informasi yang diberikan ASN sebagai dasar pertanggungjawaban etis dan administratif.

“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan haji, serta memastikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan,” tegas Iskandar.

Menurut IAW, kasus di Cirebon mencerminkan lemahnya pengawasan internal birokrasi dan membuka ruang penyimpangan dalam layanan publik keagamaan. Oleh karena itu, IAW menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Itjen Kemenag dalam mendukung proses pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.

Leave A Reply

Your email address will not be published.