Romli Tuding Ada Pelanggaran Proses Hukum Dalam Tindakan Kepala Desa

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Pasca Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan gugatan perdata Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dalam sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² melawan M. Romli, pemilik bengkel setempat, warga memadati lokasi tanah tersebut pada Jumat (8/8/2025). Proses persidangan sendiri telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga putusan akhir pada 5 Agustus 2025.

Kepala Desa Warungdowo, Muzammil bersama ratusan warga mendatangi lahan yang menjadi sengketa dan menegaskan bahwa kehadiran warga merupakan bentuk syukur, atas dikabulkannya gugatan oleh Pengadilan Negeri Bangil.

“Masyarakat datang sebagai wujud syukur, ini spontan. Ini adalah bentuk kemenangan setelah lapangan Warungdowo yang jadi sengketa akhirnya kembali ke kas desa,” ujarnya.

Namun, Romli menilai aksi warga sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Ini jelas aksi yang direncanakan, bukan dadakan. Ada pemagaran jalan, sambutan dari kepala desa, dan orasi. Padahal, saya masih berhak mengajukan prises hukum yang lebih lanjut seperti banding atau kasasi,” protesnya.

Romli mengklaim aktivitas bengkelnya terhenti akibat kerumunan warga dan mengancam melaporkan insiden tersebut ke polisi.

“Mereka bertindak seolah putusan sudah final, padahal masih ada proses lanjutan dan saya akan tempuh pengajuan banding nantinya. Ini penyalahgunaan kewenangan,” tambah Romli.

Romli juga menyoroti kehadiran warga dari luar desa serta kegaduhan yang terjadi. “Polsek Pohjentrek mengonfirmasi tidak ada pemberitahuan terkait kegiatan ini. Ini tidak transparansi serta tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pohjentrek, Iptu Sukrisno, membenarkan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait aksi warga. “Tidak ada pemberitahuan, nihil,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Konflik ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah kas desa yang telah berlangsung lama.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.