Romli Tuding Ada Pelanggaran Proses Hukum Dalam Tindakan Kepala Desa
PASURUAN, Harnasnews – Pasca Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan gugatan perdata Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dalam sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² melawan M. Romli, pemilik bengkel setempat, warga memadati lokasi tanah tersebut pada Jumat (8/8/2025). Proses persidangan sendiri telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga putusan akhir pada 5 Agustus 2025.
