Kosmak Desak DPR Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar

JAKARTA, Harnasnews.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Khusus (Panjasus) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia hukum dalam kasus eks pejabat Mahkamah Agung sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar. Desakan tersebut disampaikan Kosmak melalui surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada 23 Juli 2025 lalu.

Kosmak menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, perintangan penyidikan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam penanganan perkara Zarof Ricar.

Empat Klaster Pihak yang Harus Dipanggil Panjasus

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, menegaskan Panjasus perlu memanggil pihak-pihak dalam empat klaster utama:

Pemberi suap – Pemilik Sugar Group Company, Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee.

Penerima suap – Hakim agung Sunarto (Ketua MA), Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto, dan pihak lain.

Makelar kasus – Zarof Ricar dan anaknya, Ronny Bara Pratama.

Aparat penegak hukum – Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo.

“Melalui Panjasus kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI memiliki momentum fundamental untuk memulihkan kembali tatanan hukum yang tengah rusak secara sistemik. Jika dibiarkan, kerusakan ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Rabu (20/08/25).

Kosmak juga menyoroti dugaan penggelapan barang bukti. Ronald menyebut publikasi resmi penyidik Kejagung pada 24 Oktober 2024 mencatat penyitaan senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas. Namun, kesaksian Ronny Bara Pratama dalam persidangan 28 April 2025 menyebut jumlah mencapai Rp1,2 triliun, bahkan berdasarkan berita acara terbaru, totalnya diduga Rp1,6 triliun.

“Dugaan penggelapan uang tunai setidaknya Rp680 miliar patut diusut. Kasus ini diduga terkait keputusan jaksa tidak menerapkan pasal suap terhadap Zarof Ricar, melainkan hanya gratifikasi,” kata Ronald.

Selain itu, Kosmak menyoroti lambannya penggeledahan kantor Sugar Group Company yang baru dilakukan enam bulan setelah Zarof ditetapkan tersangka, serta tidak digunakannya bukti elektronik dari hasil penggeledahan dalam persidangan.

Menanggapi laporan terhadap dirinya, Febrie Adriansyah menyatakan hal itu merupakan bentuk “serangan balik koruptor”.

“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan,” ujar Febrie kepada wartawan, Selasa (11/3).

Kosmak menegaskan perlunya Panjasus DPR untuk membersihkan mafia hukum di tubuh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Menurut Ronald, langkah tersebut harus menjadi bagian dari upaya bersama antara DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam menegakkan kembali supremasi hukum di Indonesia.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.