FORAM Aceh Desak Pemerintah Pastikan Kedaulatan Migas dalam Revisi UUPA

Aceh Utara, Harnasnews – Forum Rakyat Area Migas (FORAM) Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya minyak dan gas bumi dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini tengah dibahas.

Presiden FORAM Aceh, Abu Is Lampoh Kuta, menegaskan bahwa perdamaian yang diraih melalui MoU Helsinki harus diwujudkan dalam bentuk keadilan pengelolaan kekayaan alam.

“Perdamaian bukan hanya perjanjian di atas kertas, melainkan janji untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Migas Aceh harus dikelola dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya, Senin (16/9/2025).

Ia menambahkan, pembagian hasil migas 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat merupakan langkah konkret mewujudkan keadilan ekonomi.

“Angka itu bukan permintaan berlebihan, melainkan hak rakyat Aceh. Pelaksanaannya harus akuntabel dan diaudit publik agar tidak terjadi kebocoran anggaran,” katanya.

Selain soal bagi hasil, FORAM Aceh juga mendesak agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) ditetapkan secara permanen dengan peningkatan alokasi hingga Rp100 triliun per tahun. Dana ini dinilai menjadi kunci keberlanjutan pembangunan sekaligus menjaga perdamaian di Aceh.

Abu Is menyoroti pentingnya memperkuat peran Gampong dan Mukim di kawasan operasi migas. Ia mendorong agar Dana Alokasi Khusus (DAK) disalurkan langsung ke gampong dan kecamatan terdampak agar manfaat pembangunan lebih dirasakan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak desa di area migas yang kekurangan infrastruktur dasar.

“Ironis, ketika tanah mereka menghasilkan miliaran rupiah, anak-anak masih harus berjalan melewati jalan rusak menuju sekolah. Pemerintah harus memastikan akses jalan, jembatan, dan irigasi yang layak,” jelasnya.

Abu Is mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh bersatu menyuarakan aspirasi dalam revisi UUPA.

“Jika tuntutan rakyat diabaikan, yang terancam bukan hanya pembangunan, tetapi juga kelangsungan perdamaian itu sendiri. Aceh harus berdaulat atas migasnya agar perdamaian menjadi berkah, bukan sekadar kenangan,” tegasnya.

Sementara itu, di tengah pembahasan isu kedaulatan migas, masyarakat di sekitar telaga migas PT Pema Global Energy (PGE) di Aceh Utara menyuarakan keluhan terkait dugaan kelalaian perusahaan dalam merawat lingkungan.

Seorang Geuchik dari desa yang berada di pinggiran telaga migas mengungkapkan, rumput liar, sampah plastik, dan limbah permukaan mulai terlihat di area sempadan telaga yang menjadi lokasi aktivitas migas. Ia khawatir kondisi ini akan berdampak pada ekosistem, termasuk kerbau warga yang biasa mencari makan di lahan tersebut.

“Kami menghormati keberadaan PT PGE yang berinvestasi di sini, tapi perusahaan juga wajib menjaga lingkungan sesuai aturan. Jangan sampai hanya fokus pada produksi migas, sementara tanggung jawab terhadap kelestarian alam terabaikan,” ujarnya, Senin (16/9/2025).

Geuchik menegaskan, meskipun PGE tidak sebesar perusahaan raksasa seperti Exxon, kewajiban menjaga lingkungan tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tata cara perizinan dan pengendalian dampak lingkungan bagi industri migas.

Dalam AD/ART dan SOP perusahaan milik negara atau daerah, termasuk Perseroda seperti PGE, terdapat kewajiban antara lain:

Menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Melaksanakan program pemantauan kualitas air, tanah, dan udara.

Menyediakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung pemulihan ekosistem.

Memastikan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan potensi pencemaran.

“Kalau perusahaan serius melaksanakan SOP dan ADRT internal, masalah seperti sampah dan air tergenang bisa diminimalkan. Masyarakat siap mendukung, asal komunikasi dan kepedulian nyata,” tambah Geuchik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PGE belum memberikan keterangan resmi atas keluhan masyarakat tersebut. Warga berharap pemerintah daerah bersama dinas lingkungan hidup turun melakukan inspeksi agar area telaga migas tetap aman bagi ternak, pertanian, dan kehidupan sehari-hari. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.