
Rapat Banggar DPRD Kota Bekasi Ricuh, Dewan PKB Laporkan Dewan PDIP Ke Polisi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi dari Fraksi PKB melaporkan Arif Rahman Hakim ke Mapolrestro Bekasi Kota yang juga sebagai Anggota DPRD, lantaran menerima benturan fisik saat pelaksanaan Rapat BANGGAR RAPBD Kota Bekasi Tahun 2026. Senin 22 September 2025.
Dengan, kedatangannya turut dikawal oleh seluruh Fraksi PKB DPRD, pasca adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pada mulanya pelaksanaan Rapat BANGGAR RAPBD Kota Bekasi Tahun 2026 berjalan secara lancar. Akan tetapi, ada terjadi selisih pendapat antara dirinya bersama Arif Rahman Hakim selaku Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Hari ini saya laporan awal terkait tadi kejadian setelah Rapat BANGGAR. Saya tanya Bang Arief, karena ada selisih pendapat, dia langsung marah, langsung toyor (mendorong menggunakan tangannya) ke kepala saya,” ucap dia saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota.
Ahmadi melaporkan Arif Rahman Hakim dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025.
Saat itu, kata dia Arif Rahman Hakim mengusulkan agar RAPBD Kota Bekasi di Tahun 2026 mencapai diangka Rp 6,8 Triliun. Kemudian, di sanggah pernyataan tersebut oleh Ahmadi, karena ada biaya tambahan dari Dana Transfer Pemerintah Pusat.
“Saya bilang bahwasannya ini ada transfer pusat yang akan bertambah, jadi Rp7,2 triliun. Langsung, tanpa ada aba-aba yang bersangkutan, langsung marah. Karena dia merasa mungkin argumentasinya terbantah sama saya, tapi saya nggak tahu persis,” sambungnya.
Menurutnya, kejadian serupa juga pernah dialaminya, sebelumnya kejadian ini terjadi. Dimana, Pria yang kerap disapa Madong menerima ancaman verbal dari Arif Rahman Hakim.
“Dulu juga pernah mengancam saya juga. Kalau saya kan negara hukum. Kita dilindungi oleh undang-undang,
Ya diselesaikan saja, nanti sesuai undang-undangan yang berlaku. Karena hari ini bicaranya Marwah Partai,” pungkasnya.
Terkini, Madong tengah melakukan visum di RSUD Chasbullah Abdul Majid, guna memenuhi syarat agar selanjutnya dilakukan BAP ke Kepolisian, pasca insiden menerima benturan fisik.(Red)
