
PTMP Buka Peluang Bagi UMKM Di Wisata Kalimalang Dengan Harga Miring
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pengelola kawasan baru Wisata Air Kalimalang, PT Mitra Patriot (PTMP) memberikan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan membuka peluang emas bagi pengrajin dan pengusaha lokal untuk menempati lokasi strategis tersebut dengan harga “miring”.
Dari total 87 unit kontainer yang disiapkan sebagai sentra kuliner dan kerajinan, sebanyak 12 unit (15 persen) dialokasikan khusus bagi UMKM lokal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ikon wisata baru tersebut tetap inklusif dan tidak hanya didominasi pemodal besar.
Direktur Utama PTMP, David Rahardja, menegaskan keberpihakan perusahaan terhadap ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah skema harga sewa yang didiskon hingga 50 persen dibandingkan tarif reguler.
“Untuk UMKM, biayanya sekitar Rp 50 juta per tahun per kontainer. Angka ini jauh lebih ringan dibanding tenant non-UMKM yang dikenakan tarif sekitar Rp 100 juta,” ujar David saat dikonfirmasi, Senin (12/01/26).
David memahami bahwa angka sewa tersebut mungkin masih memberatkan bagi sebagian pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, PTMP menerapkan sistem fleksibel di mana satu kontainer bisa disewa secara kolektif.
“Jika satu kontainer dirasa terlalu besar atau mahal, UMKM bisa berbagi. Satu kontainer bisa diisi dua atau tiga pelaku usaha,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya kini tengah menjajaki kerja sama dengan pihak sponsor untuk memberikan subsidi tambahan agar biaya sewa bisa lebih ditekan.
Seleksi Ketat Libatkan Pemkot Bekasi
Meski memberikan kemudahan harga, PTMP tidak ingin sembarangan dalam memilih tenant. Kurasi ketat akan diberlakukan untuk menjaga kualitas kawasan wisata. Proses seleksi ini akan melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi.
“Kami tidak ingin asal pilih. UMKM yang terlibat nanti akan menjadi wajah Wisata Air Kalimalang,” tegas David.
Para peminat diwajibkan menyertakan portofolio usaha atau Curriculum Vitae (CV) bisnis yang memuat rekam jejak (track record). Dokumen legalitas seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari kelurahan atau kecamatan juga menjadi syarat mutlak.
Batas Akhir Januari 2026
Antusiasme pelaku usaha terpantau cukup tinggi. Sejumlah aparatur wilayah seperti Camat dan Lurah dikabarkan telah aktif menjembatani warganya untuk menanyakan mekanisme pendaftaran kepada PT Miju selaku mitra pengelola.
Bagi pelaku UMKM yang berminat, berkas pendaftaran fisik dapat diserahkan langsung ke Kantor PT Mitra Patriot di kawasan Perkantoran Naga swalayan, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
“Batas akhir pengumpulan dokumen ditetapkan pada 31 Januari 2026. Seleksi dan rapat internal bersama dinas terkait akan dilakukan segera, dengan pengumuman targetnya satu minggu setelah penutupan,” pungkas David.
Selain fokus pada tenant, PTMP juga mematangkan skema kantong parkir yang rencananya akan diarahkan ke pusat perbelanjaan di sekitar Kalimalang untuk mencegah kemacetan di bahu jalan.(Red)
