Tentang Korupsi Dana Desa

(Catatan Serial Kelima Purbayanomics)

0leh: Agus Wahid

Tulisanku yang berjudul “Dana Desa dan Ketegasan Purbaya”, edisi 30 Desember kemarin mendapat respon pembaca. “Apa benar, korupsi yang melibatkan kepala desa hanya sejumlah itu”, tanyanya bernada tak yakin. Sebuah pertanyaan menarik dan kayak dikupas lebih jauh.

Sesuai data yang dipaparkan Kejaksaan Agung, pada 2024, terdapat kasus penyalahgunaan dana desa (korupsi) sebanyak 489 kasus. Semetara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 2015 – 2024, terdapat 851 kasus korupsi yang menyeret 973 pelaku. Sebanyak 50%-nya kepala desa.

Data kasus korupsi tersebut tergolong besar. Membikin, ill feel terhadap para oknum kepala desa dan atau komplotannya. Namun, jika dianalisis prosentasenya, sangatlah kecil. Bagaimana tidak? Jika mencermati jumlah desa sebanya 84.276 desa se-Indonesia – jika mengacu data Kejaksaan Agung – maka, prosentasenya hanya 1,73%. Atau – jika menggunakan data KPK – prosentasenya hanya 0,867%.

Prosentase tersebut jelaslah sangat kecil. Sekali lagi, mengutip pertanyaan pembaca, benarkah data korupsi para kepala desa hanya sejumlah itu? Pertanyaan di antara pembaca memang mengundang kecurigaan tersendiri. Dalam hal ini – jika kita cermati data di lapangan – ternyata ada permainan persekongkolan dengan petugas inspektorat (Itjen). Sejalan dengan keberadaan pemerintahan desa, maka itjennya ada di Kementerian Dalam Negeri. Dan itu berarti, bertebaran petugas Itjen, tidak hanya di Pusat, tapi juga di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintahan Kota (Pemkot).

Perlu kita garis-bawahi, peran Itjen di berbagai level itu harusnya mengawasi serangkaian penggunaan dana desa. Bahkan, menjalankan pembimbingan terhadap aparatur desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. Yang terjadi di lapangan justru jauh dari prinsip ideal itu. Di satu sisi, tampak membiarkan praktik penyalahgunaan. Di sisi lain, berusaha semaksimal mungkin melindungi praktik penyalahgunaan dana-desa.

Muncul pertanyaan, apakah upaya perlindungannya gratis? No. Sarat dengan tindakan kompensasional. Ujung-ujungnya al-fulus. Untuk menekan para kepala desa, para petugas Itjen bisa menggunakan aparatur kepolisian dan kejaksaan. Tekanan itu membuat kepala desa hanya bisa pasrah: harus tunduk pada permainan hukum yang siap dilancarkan Itjen-kepolisian-kejaksaan. Jika tidak, maka jeruji besi siap menantinya. Dengan ragam permainan hukum, maka hanya satu opsi bagi kepala desa: harus manut (tunduk) tanpa reserve, kecuali dana desa sudah “diembat” habis dan tak mampu berbagi dengan para oknum petugas hukum itu.

Sejakali lagi, jika kepala desa mau “bekerjasama”, pihak Itjen akan melindungi para kepala desa. Perlindungannya sarat dengan nuansa penyembunyian data riil yang terkorupsi itu. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak selayaknya lengah terhadap permainan persekongkolan itu. Jika selama sepuluh tahun lalu Kemenkeu tampaknya tutup mata terhadap permainan persekongkolan itu, maka Menkeu Purbaya tak boleh membiarkan praktik kejahatan terhadap keuangan negara. Harus beda dan tegas, tanpa kompomi.

Caranya sederhana: Kemenkeu harus menempatkan petugas-petugas bersihnya dalam gugus Itjen, tidak hanya terkait pemerintahan desa, tapi seluruh dinas lainnya yang ada dalam tubuh pemerintahan, mulai seluruh kementerian dan badan-badan non-kementerian, Pemprov, Pemkab/pemkota dan lembaga pemerintahan desa. Untuk level desa, Kemenkeu bisa melibatkan relawan mahasiswa jujur (berintrgritas). Bukan hanya sebagai mitra pengawasan, tapi juga membimbing para kepala desa dalam mengeksekusi program dan menyusun sistem pelaporan yang accountable. Meski sebagai relawan, tapi berstatus sebagai mitra profesional.

Keterlibatan relawan dari unsur mahasiswa bermakna multi manfaat. Pertama, bagi mahasiswa, profesionalismenya bekorelasi dengan pendapatan (income). Kedua, mereka mendapatkan kesempatan untuk melatih diri keilmuan dan praktikumnya, sehingga dirinya merasa berguna atau bermanfaat ilmu yang diraihnya di bangku kuliah. Ketiga, ikut menciptakan tata-kelola pemerintahan desa yang bersih.

Keterlibatan kaum mahasiswa bahkan lulusan SLTA sekalipun akan berandil besar dalam mendorong profil desa yang berderap ke arah kemajuan. Hal ini – sebagai manfaat keempat – menjadi faktor pencegah terjadinya urbanisasi ke daeah-daerah perkotaan. Dan yang kelima, keterlibatan kalangan mahasiswa dan atau lulusan SLTA menjadi faktor penyerap angkatan kerja. Kiranya, jumlahnya cukup signifikan. Dengan jumlah 84.276 desa se-Indonesia jika masing-masing desa melibatkan 10 orang saja  jumlah yang terserap mencapai 842.760 orang. Sungguh signifikan maknanya dalam program penyerapan angkatan kerja. Angka penyerapan ini bermakna cukup mendasar: sebagai kontraksi dari angka pegangguran, yang kini masih bertengger 7,28 juta orang (4,85%) pada 2025 ini. Dan menurut prediksi Iinternational Monetary Fund (IMF), pengangguran pada 2026 ini akan mencapai 5,1%. Mayoritas, pada usia 15 – 24 tahun: sekitar 2,65 juta (16,16%).

Lalu, siapa penanggung dana taktis para relawan mahasiswa dan atau para lulusan SLTA? Dengan memandang makna konstruktif keterlibatan mereka, kiranya Kemenkeu bisa “menitipkan” anggaran kepada desa yang cair bersama dana desa. Atau  untuk mencegah potensi penyalahgunaan desa  para relawan mahasiswa dan atau lulusan SLTA berekening khusus dari Kemenkeu. Jika mereka mendapatkan apresiasi sekitar Rp 10 juta perbulan, maka total nilai pendampingan kaum mahasiswa dan atau lulusan SLTA hanyalah Rp 842.760.000.000/bulan (Rp 10.113.120.000.000 per tahun). Sangat kecil jika kita cermati tingkat manfaat bagi keberadaan desa dan prospektus perkembangannya ke depan.

Satu hal yang layak digaris-bawahi, penertiban sistem pengawasan dana desa, apalagi sampai melibatkan komponen mahasiswa dan para lulusan SLTA berpotensi besar untuk mengikis kemiskinan struktural yang selalu eksis. Data BPS 2024 menunjukkan, angka kemiskinan mencapai 13,01 juta orang (11,34%), di samping mendrive kemajuan desa. Kemajuan desa akan menjadi kondisi penting: sebagai “pengepung” kota. Juga, sebagai penyangga wilayah perkotaan, dari sisi ekonomi, sosial dan budaya. Inilah model sistem ketahahan yang harus dibangun secara produkif. Maasyaa Allaah.

Akhirul kalam, Kemenkue Purbaya tetap harus tegas kebijakannya. Jika tidak menghapus kebijakan alokasi dana desa, haruslah ada gerakan sistematis penertiban sistem tata-kelola dana desa. Juga, meredesain komponen relawan. Agar efektif sesuai program dan terdapat multiplier effect bagi desa itu sendiri, sejumlah pihak yang berpartisipasi. Sejauh ini memang ada pihak yang dilibatkan dalam program pendampingan desa, tapi kebanyakan titipan partai politik, yang sarat dengan karakter oportunis dan pragmatis.

Karena itu, melibatkan relawan mahasiswa dan atau lulusan SLTA relatif lebih jernih komitmennya. Karena itu, partisipasi mahasiswa dan atau para lulusan SLTA lebih bisa diharapkan, untuk menata-kelola keuangan desa yang accountable. Akuntabilitasnya pun akan meminimalisir keberadaan kepala desa tak dibayang-bayangi jeruji besi akibat tergoda seusai dana desa tercair. In syaa Allaah.

Penulis: Analis Politik dan Kebijakan Publik

Leave A Reply

Your email address will not be published.