
ACEH UTARA, Harnasnews – Polemik pembagian Dana Meugang Aceh Utara 2026 akhirnya menemui titik terang. Sebanyak 852 desa di Kabupaten Aceh Utara dipastikan menerima alokasi bantuan dengan total anggaran Rp19,55 miliar yang bersumber dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pembelian sapi lokal guna mendukung tradisi meugang menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Keputusan ini diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lhoksukon yang menyepakati prinsip pemerataan agar seluruh desa memperoleh bagian.
“Semua desa dapat agar adil. Masing-masing desa menerima Rp17 juta. Sisanya akan dialokasikan kembali untuk desa yang terdampak berat,” ujar seorang camat saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Skema Pembagian Dari Rp50 Juta Turun Jadi Rp17 Juta per Desa. Awalnya sempat beredar wacana pembagian Rp50 juta per desa. Namun, dengan total anggaran Rp19,55 miliar, skema tersebut hanya mampu menjangkau sekitar 391 desa dari total 852 desa di Aceh Utara.
Data lapangan menunjukkan cakupan kebutuhan yang jauh lebih luas:
Total desa di Aceh Utara: 852 desa
Desa terdampak banjir: 696 desa
Total anggaran bantuan: Rp19,55 miliar
Alokasi merata: ± Rp17 juta per desa.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih menurunkan nominal bantuan per desa agar seluruh wilayah tetap menerima alokasi dasar. Tambahan anggaran akan diprioritaskan bagi desa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir paling besar.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa, menegaskan bahwa dana bantuan meugang telah resmi masuk ke kas daerah. “Alhamdulillah, bantuan dana meugang dari Presiden Prabowo sudah kami terima. Atas nama masyarakat Aceh Utara, kami mengucapkan terima kasih,” ujar Ayah Wa di Lhoksukon, Sabtu (14/2/2026).
Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi teknis agar penyaluran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Regulasi Disiapkan, Antisipasi Konflik Sosial
Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama dinas terkait tengah menyusun payung hukum penyaluran bantuan.
Opsi yang disiapkan meliputi, Peraturan Daerah (Perda) Keputusan Bupati, Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang, Penjabaran APBK 2026. Langkah ini ditempuh guna memastikan distribusi daging meugang berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi konflik sosial.
Tradisi meugang di Aceh bukan sekadar ritual tahunan, tetapi simbol ketahanan pangan dan solidaritas sosial menjelang Ramadan. Karena itu, distribusi dana pembelian sapi menjadi isu sensitif yang harus dikelola secara hati-hati.
Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) resmi menerbitkan ketentuan penganggaran dan penggunaan Bantuan Presiden untuk mendukung tradisi Meugang 2026 bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.
Bantuan Tidak dalam Bentuk Uang Tunai
Kemendagri menegaskan, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk daging sapi lokal yang dibeli dari peternak setempat dan didistribusikan kepada masyarakat desa atau gampong terdampak bencana.
Membantu masyarakat terdampak bencana. Mendorong perputaran ekonomi dan kesejahteraan peternak lokal. Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran Pengelolaan Bantuan Presiden Meugang 2026 merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam proses penganggaran hingga distribusi bantuan di tingkat kabupaten/kota.
Skema Penganggaran dalam APBK 2026
Kemendagri mengatur bahwa Bantuan Presiden harus dianggarkan dalam APBK 2026 melalui. Pendapatan daerah: Hibah dari Pemerintah Pusat. Belanja daerah: Belanja barang/jasa untuk diserahkan kepada masyarakat.
Penggunaan bantuan dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBK 2026 dan wajib diberitahukan kepada pimpinan DPRK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati dan Wali Kota diwajibkan melakukan pengawasan langsung serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Program Dana Meugang Aceh Utara 2026 dinilai strategis karena menyasar dua kepentingan sekaligus. Pemulihan ekonomi masyarakat terdampak banjir
Pelestarian tradisi Meugang sebagai kearifan lokal Aceh.
Dengan skema hibah terstruktur dan pengawasan berjenjang, pemerintah berharap penyaluran bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat di tingkat gampong.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menargetkan regulasi rampung dalam waktu dekat agar proses pembelian sapi dan distribusi daging dapat berjalan sesuai jadwal menjelang Ramadan 2026. (Zulmalik)
