Gugatan Rp100 Triliun Mengguncang Aceh Utara: Banjir Dinilai Akibat Kejahatan Lingkungan, 8 Korporasi Digugat di PN Lhoksukon

 

Aceh Utara, Harnasnews –  Banjir besar yang melumpuhkan Kabupaten Aceh Utara dinilai bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi langsung dari kejahatan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif dan tidak bertanggung jawab.

Atas dasar itu, masyarakat Aceh Utara melalui Firma Hukum PAS & Partners resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Gugatan ini menyasar delapan korporasi besar yang diduga kuat terlibat dalam perusakan lingkungan serta enam unsur pemerintah pusat dan daerah yang dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan. Gugatan tersebut menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar di Aceh dan berpotensi menjadi preseden nasional dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Banjir Bukan Takdir, Melainkan Dampak Investasi Eksploitatif
Kuasa hukum penggugat menegaskan, banjir Aceh Utara merupakan akibat dari penghancuran hutan, perubahan bentang alam, dan rusaknya sistem hidrologi akibat kegiatan usaha berbasis eksploitasi sumber daya alam. Kerusakan tersebut dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika hutan tidak dihancurkan, banjir tidak akan terjadi. Ini bukan musibah, ini kejahatan lingkungan,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Investigasi lapangan pascabanjir menemukan pembukaan hutan secara masif, pembiaran pelanggaran lingkungan, serta lemahnya pengawasan yang menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga bencana. Kondisi ini, secara hukum, menempatkan perusahaan sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian masyarakat.

Prinsip Strict Liability Berlaku, Korporasi Tak Bisa Berlindung di Balik Izin

Kuasa Hukum Bencana Alam Sumatra Aceh, Rius, menegaskan bahwa para tergugat tidak dapat berlindung di balik dalih izin usaha, investasi, atau pembangunan. Dalam hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Ketika kegiatan usaha menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Rius.

Tuntutan Rp100 Triliun untuk Kerugian Sosial, Ekonomi, dan Ekologis
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun, yang mencakup, Kerusakan dan hilangnya rumah warga.

Lumpuhnya fasilitas publik dan infrastruktur
Kerugian ekonomi kolektif masyarakat
Trauma sosial berkepanjangan
Korban luka hingga korban jiwa
Tuntutan ini didasarkan pada prinsip polluter pays, yakni pencemar wajib menanggung seluruh kerugian akibat perbuatannya.

Delapan Korporasi dan Enam Unsur Pemerintah Jadi Tergugat

Berdasarkan data resmi PN Lhoksukon, delapan korporasi yang digugat yakni:
PT Linge Mineral Resources
PT Rajawali Telekomunikasi Selular
PT Woyla Aceh Minerals
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Aloer Timur
PT Tusam Hutan Lestari
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
PT Golden Agri Resources (GAR) VIII

Selain itu, enam unsur pemerintah turut digugat karena diduga lalai dalam pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Aceh
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bupati Aceh Utara, PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6

Data BPBD: Dampak Banjir Aceh Utara Berskala Masif

Data sementara BPBD Aceh Utara mencatat dampak banjir dalam skala besar:
Terdampak: 124.549 KK atau 433.064 jiwa
Mengungsi: 19.047 KK atau 67.876 jiwa
Meninggal dunia: 270 orang
Hilang: 6 orang
Luka-luka: 2.127 orang
Kerusakan fisik meliputi:
72.364 rumah terendam, 3.506 rumah hilang
11.929 hektare sawah puso
10.674 hektare tambak rusak
670 sekolah terdampak

5 puskesmas rusak berat
Ratusan jembatan, irigasi, rumah ibadah, pesantren, serta ribuan UMKM terdampak
Gugatan Jadi Peringatan Keras bagi Korporasi

Kuasa hukum Marhaban Adam bersama Advokat Sagitarius, S.H. menegaskan, absennya sejumlah tergugat dalam sidang perdana justru memperlihatkan arogansi korporasi dan memperkuat urgensi penegakan hukum lingkungan secara tegas.

“Ini bukan sekadar gugatan perdata, melainkan dakwaan moral, sosial, dan hukum. Aceh Utara bukan ladang eksploitasi, dan rakyat bukan korban yang bisa dibungkam,” tegasnya.

Masyarakat Aceh Utara berharap Pengadilan Negeri Lhoksukon dapat menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup.

Perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi keberpihakan negara terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.