Menyoal Kembali Zakat Fitrah: Menguji Tekad Mengentaskan Kemiskinan

Oleh: Agus Wahid

Sudah berabad-abad lalu, Allah melalui firman-Nya dalam al-Qur`an  menurunkan perintah zakat. Dan  melalui perbuatan Rasulullah (Sunnah)  beliau mengeluarkan zakat fitrah. Berarti, seluruh muslim-muslimat yang beriman wajib mengikuti sunnah-Nya, yakni mengeluarkan zakat firah juga, meski ia baru lahir sedetik pun.

Penerima zakat fitrah berlaku sama pada ketentuan penerima zakat maal. Yaitu, fakir, miskin, para `amil zakat, mu`allaf, budak, orang yang berutang (al-ghorimin), orang yang beraktivitas di jalan Allah (fii sabiilillah), orang yang ada dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau musafir (Q.S. at-Taubah: 30).

Yang menarik untuk kita telaah lebih jauh adalah, urutan dari ketentuan mustahiq (delapan golongan penerima zakat). Yaitu, fakir-miskin diposisikan sebagai urutan pertama dan kedua. Tentu ada makna atau tujuan khusus di balik penempatan itu. Yaitu, Allah memerintahkan para penunai zakat (muzakki) agar memberi perhatian khusus kepada kaum fakir-miskin. Melalui firman-Nya, Allah seperti mengajarkan kepada seluruh umat manusia agar memahami kondisi kaum fakir-miskin.

Kita bisa membayangkan, Allah saja peduli terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal posisi sosial-ekonominya. Maka, perintah Allah dan Rasul itu  secara etis dan moral memerintahkan hambanya untuk peduli terhadap fakir-miskin. Inilah ajaran teologi sosial-ekonomi yang mengajak kita semua  terutama yang diberi kelapangan rezeki  untuk menunjukkan empatinya kepada kaum fakir-miskin.

Secara konsepsional, jika seluruh hamba-Nya mentaati perintah-Nya, harusnya tak ada panorama fakir-miskin di dunia ini, apalagi negara yang mayoritas berpenduduk Islam. Fakta, di manapun di dunia ini, termasuk di negara-negara Islam dan atau yang mayoritas berpenduduk Islam, masih terlihat adanya kaum fakir-miskin. Pemandangan fakir-miskin ada di mana-mana.

Realitas pemandangan itu menimbulkan pertanyaan, adakah yang keliru dari firman atau Sunnah Rasul itu? Secara konsepsional, perintah Allah dan Sunnah Rasul secara absolut benar. Tak diragukan. Berarti, ada problem implementasi dari perintah teologis itu. Inilah persoalan kadar atau kualitas keberagamaan (iman) yang perlu ditingkatkan secara ajeg atau istiqamah di kalangan muslim-muslimah. Review ini bisa dibantah secara argumentatif. Bagi kaum yang menegasikan agama lebih melihat problem munculnya fakir-miskin bisa dilihat secara personal tentang karakter kaum miskin yang notabene pemalas. Masih bisa diperdebatkan.

Atau, ada faktor lain, seperti tiadanya akses perbaikan diri menjadi insan yang sejahtera. Bahkan, ada juga faktor lain lagi: kebijakan negara yang membuat peta kemiskinan selalu ada, misalnya keberpihakan negara yang lebih besar terhadap kaum menengah ke atas dalam berbagai sektor kehidupan ketimbang kepada kaum fakir-miskin. Keperbihakan kebijakan seperti ini berdampak pada potret kemiskinan strukutural.

Tidaklah keliru review non-agamis itu. Meski demikian, secara teologis terdapat perintah jelas bahkan disertai ancaman (siksa pedih) bagi yang tidak menunaikan perintah-Nya (Q.S. a-Taubah: 34-35). Mendasarkan perintah agamis itu harusnya tak boleh terjadi existing kemiskinan itu. Maka, kita bisa menggaris-bawahi bahwa perintah zakat, termasuk zakat fitrah, haruslah mampu mengikis atau mengurangi jumlah kaum fakir-miskin.

Sekali lagi, siapapun bisa memandang banyak faktor di balik panorama kaum fakir-miskin. Namun, jika kita telaah secara introspektif, kita tak bisa memungkiri ada problem implementasi di tengah spirit ajaran kepedulian terhadap kaum fakir-miskin itu.

Ketika kita tengok implementasi zakat fitrah, kita saksikan fakta sosiologis yang sudah berlansung berabad-abad silam. Yaitu, penunaian zakat fitrah dengan makanan pokok. Di jaziarah Arab, makanan pokoknya gandum (sya`iiran) yang nilai ekonomisnya tergolong kecil dan tidak signifikan jika dirancang sebagai konsep pengentasan kemiskinan. Takaran satu sha` atau sekitar 2,5 kg gandum tak seberapa nilainya.

Makanan pokok gandum itulah yang kemudian dijadikan rujukan negara-negara lain selama berabad-abad silam, termasuk Indonesia. Dengan ijma` para ulama (fuqaha) dan mendasarkan hukum qiyas, gandum diganti beras. Untuk Indonesia dengan mengutip data Global Religious Future 2026 yang jumlah penduduk muslimnya 246,7 juta jiwa (sekitar 87%) maka akan terkumpul 616.750 ton. Dan jika konversikan penunaiannya dengan uang antara Rp 35.000 – Rp 45.000 per pembayar zakat fitrah, berarti terkumpul Rp 8,634.5 triliun hingga Rp 11,102.5 triliun.

Angka potensi itu terlihat besar. Tapi, tak cukup berpengaruh jika menghadapi jumlah kaum fakir-miskin di tanah air, yang – menurut Bank Dunia kemiskinan ekstrimnya mencapai mencapai 5,4% atau sekitar 15.545.940 jiwa dari total penduduk 287.886.782 jiwa (2026). Tapi menurut kategori kemisikinan umum yang digunakan negara-negara berpendapatan menengah ke bawah – di Indonesia terdapat sekitar 19,9% atau sebanyak 57.289.668 jiwa dari jumlah penduduk. Atau jika kita kita gunakan data BPS 2025 kemiskinan di Tanah Air hanya 8,25% atau 23,36 juta jiwa.

Kita perlu menggarisbawahi, total penerimaan zakat fitrah dari harga beras per kg juga tak seberapa. Dengan zakat fitrah yang diterima sangatlah mustakhil, spirit nilai zakat fitrah bisa dirancang sebagai pembangun proses kenaikan level posisi sosial-ekonomi: dari fakir-miskin naik ke level sejahtera, apalagi jika sistem distribusinya langsung dari penunai zakat fitrah ke para penerima zakat fitrah sesuai mustahiqnya.

Namun demikian, ceritanya akan berbeda jika mekanisme sistem distribusi atau pembagian zakat fitrah diawali dengan sistem collecting secara sentralistik, misalnya Baznas sebagai lembaga resmi pengumpul dan penyalur zakat kepada para mustahiq, terutama fakir-miskin. Dengan sistem managemen yang dibangun, Baznas bisa merancang program, bukan hanya pembagian beras kepada mustahiq itu, tapi juga program-program lainnya yang lebih bernilai, seperti pemberdayaan ekonomi, beasiswa, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan dan lainnya seperti program darurat akibat bencana alam. Inilah di antara peran strategis lembaga collecting dan penyalur zakat fitrah seperti Baznas.

Muncul pertanyaan, lembaga Baznas sudah hadir sejak tahun 1999, berdasarkan Keputusan Presidden No. 8 Tahun 2001 dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dan sudah berabad silam pihak penerima zakat fitrah tanpa managemen pengelolaan profesional. Tapi, mengapa kemiskinan masih juga tetap eksis? Jawabannya bisa kembali ke persoalan klasik seperti akibat kebijakan negara yang justru menciptakan tumbuhnya jumlah kaum fakir-miskin, atau strata sosial-ekonominya yang tak pernah mengalami perubahan. Itu fakta yang tak bisa dipungkiri. Namun demikian, kita bisa berkaca kembali pada ketentuan zakat fitrah yang sudah mengabad itu. Yaitu, penggunaan makanan pokok sebagai sistem penunaian zakat fitrah dengan beras.

Sementara itu, Rasulullah sendiri pernah menunaikan zakat fitrah dengan kurma ajwa (H.R. Buchori-Muslim). Nilainya jauh lebih tinggi. Jika kita mendasarkan zakat fitrah denga kurma ajwa Madinah, akan terlihat betapa signifikan jumlah penerimaannya. Kita bisa bayangkan, dengan kurma ajwa Madinah yang seharga antara Rp 130.000 per kg hingga Rp 220.000 per kg, maka ika kita ittiba` (mengikuti) Sunnah Rasul akan keluar angka Rp 325.000 Rp 550.000 per penunai zakat fitrah.

Jika seluruh muslim berzakat fotrah dengan kurma ajwa Madinah, potensi nilainya zakat fitrah di Tanah Air mencapai Rp 80.177.500.000.000 hingga Rp 135.685.000.000.000. Tidak tertutup kemungkinan, potensi angkanya lebih besar lagi: bisa mencapai Rp 90-an triliun hingga Rp 150-an triliun, tergantung standar kualitas kurma ajwa Madinah yang akan digunakan. Hal ini diasumsikan jika seluruh bayi disadari untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.

Itulah potensi angka zakat fitrah yang luar bisa fantastiknya. Dengan angka itu, lembaga seperti Baznas akan leluasa merancang sejumlah program pemberdayaan ekonomi yang arahnya jelas: mengentaskan kemiskinan di Tanah Air ini. Selanjutnya tinggal bagaimana Baznas membangun sistem managemen yang amanah (trust) dan transparan. Transparansi dalam era demokrasi  menjadi penentu hasil.

Itulah landasan pemikiran yang mendorong penulis tergerak atau terpanggil menulisnya lebih jauh atau mendalam dalam bentuk buku. Sebuah harapan, buku tersebut nantinya bisa menjadi paradigma baru tentang zakat fitrah di negeri ini bahkan wacana dunia dan bisa menyadarkan berbagai elemen masyarakat, termasuk berbagai kalangan elitis untuk bersikap jernih, sehingga bisa dijadikan materi untuk merancang misi besar pengentasan kemiskinan nasional. Sebuah buku yang sejatinya merupakan bagian dari ikhtiar dan keterpanggilan untuk meningkatkan posisi dan derajat kaum fakir-mikin.

Cita-cita tersebut akan berefek lebih jauh manakala bisa direspon kalangan pemangku kekuasaan di lembaga legislatif dan eksekutif dalam bentuk UU sebagai payung hukum kebijakan dan atau regulasi nasional dan daerah. Jika impian ideal itu terwujud, maka akan terwujud pula cita-cita dan misi besar mengentaskan kemiskinan. At least, akan terjadi pengurangan jumlah angka kemiskinan. Berarti, gagasan itu bisa diterjemahkan sebagai sumbangsih kepada negara yang secara konstitusional memang harus menjalankan amanat UUD 1945 itu.

Penulis: analis kebijakan publik

Leave A Reply

Your email address will not be published.