Dugaan Penggunaan Dana Publikasi APBD untuk Influencer di Aceh Utara Jadi Sorotan, Ini Analisis Risiko Hukumnya

Aceh Utara, Harnasnews – Isu dugaan penggunaan dana publikasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Utara untuk membayar influencer atau content creator kembali menjadi perhatian publik.

Alokasi anggaran yang disebut-sebut berada di bawah kendali Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Utara (Diskominfosa) dinilai menimbulkan risiko tata kelola keuangan daerah serta berdampak pada persepsi iklim investasi di daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 11 kreator konten menerima honorarium rutin sekitar Rp2,5 juta per bulan. Dana tersebut diduga bersumber dari pos anggaran publikasi APBD Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Kepala Diskominfosa Aceh Utara, Halidi, membenarkan bahwa pada tahun 2025 terdapat penganggaran untuk 11 kreator konten. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi, pada tahun anggaran 2026 kebijakan tersebut tidak lagi dilanjutkan.

“Pada tahun 2025 memang ada. Namun setelah kami lakukan evaluasi, tahun ini tidak ada lagi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026) Via Panggilan WA.

Dalam perspektif investasi dan pembangunan daerah, transparansi pengelolaan APBD merupakan faktor kunci dalam membangun kepercayaan investor. Penggunaan anggaran publik untuk aktivitas yang berpotensi bersifat personal atau politis dapat menimbulkan persepsi risiko tata kelola (governance risk).

Bagi pelaku usaha, kepastian hukum dan akuntabilitas fiskal menjadi indikator penting dalam menilai stabilitas kebijakan daerah. Setiap polemik terkait penggunaan anggaran dapat berdampak pada, Persepsi risiko investasi daerah stabilitas kebijakan publik. Kepercayaan terhadap manajemen fiskal pemerintah daerah.

Kerangka Hukum Penggunaan APBD
Secara regulatif, penggunaan APBD diatur ketat melalui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prinsip dasarnya meliputi, Digunakan untuk kepentingan publik, Sesuai dokumen perencanaan dan DPA, Tidak untuk kepentingan pribadi atau politik.
Secara normatif, dana publikasi dapat digunakan untuk, Sosialisasi program pembangunan, Penyebarluasan informasi layanan publik Dokumentasi kegiatan resmi pemerintah, Edukasi kebijakan strategis daerah.

Namun, dana tersebut berpotensi melanggar hukum apabila digunakan untuk Pencitraan personal kepala daerah, Kampanye terselubung, Serangan terhadap lawan politik, Promosi personal yang tidak relevan dengan kepentingan publik. Jika terbukti menyimpang, risiko hukumnya dapat mencakup, Penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), Perbuatan melawan hukum akibat tidak sesuai peruntukan anggaran, Potensi pelanggaran netralitas menjelang agenda politik.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala daerah apabila terbukti mengetahui atau memerintahkan.

Secara prinsip, APBD tidak boleh digunakan untuk membayar buzzer atau influencer demi kepentingan pencitraan pribadi pejabat. Namun, penggunaan jasa kreator konten dapat dinilai sah apabila, memiliki kontrak resmi, masuk dalam item anggaran komunikasi publik, Kontennya murni informasi program pemerintah, Tidak mengandung unsur kampanye atau glorifikasi personal.

Bagi Kabupaten Aceh Utara, isu ini menjadi momentum evaluasi tata kelola komunikasi publik agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam jangka panjang, penguatan integritas fiskal akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan daya tarik investasi di Aceh Utara. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.