IAW Pertanyakan Pinjaman Rp6,65 Triliun ke Garuda

JAKARTA, Harnasnews  – Indonesian Audit Watch (IAW) mempertanyakan transparansi pinjaman pemegang saham senilai Rp6,65 triliun yang dikucurkan Danantara kepada PT Garuda Indonesia pada Juni 2025. Dana tersebut diklaim untuk keperluan perawatan armada atau MRO, namun publik dinilai tidak mendapat informasi memadai terkait transaksi itu.

IAW menyoroti minimnya keterbukaan informasi atas pinjaman tersebut, mulai dari besaran bunga, tenor, jaminan, hingga mekanisme pengembalian dana jika Garuda kembali mengalami kebangkrutan. Hal itu dinilai janggal mengingat Danantara selama ini mengklaim diri sebagai sovereign wealth fund berkelas global.

“Bentuknya pinjaman pemegang saham. Tujuannya untuk perawatan armada atau MRO. Itu saja yang publik tahu. Sisanya? Gelap. Berapa bunganya? Tidak tahu. Berapa lama tenornya? Tidak tahu. Apa jaminannya? Tidak tahu. Bagaimana kalau Garuda bangkrut lagi? Tidak tahu. Bagaimana Danantara akan menarik kembali uang itu? Tidak tahu,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Rabu (15/4/2026).

Dia menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya korupsi maupun pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut, namun tetap menilai keputusan itu janggal mengingat rekam jejak Garuda yang panjang dalam hal gagal kelola dan pernah nyaris bangkrut.

Menurut Iskandar, Garuda bukan sekadar maskapai biasa, melainkan BUMN strategis yang telah berulang kali diselamatkan dengan uang negara. Iskandar menilai hal itu penting dipahami sebelum menilai kebijakan Danantara terhadap maskapai pelat merah tersebut.

Berdasarkan penelusuran IAW atas laporan keuangan Garuda dari 2015 hingga 2025, Iskandar menyebut polanya gamblang. Maskapai itu mulai rapuh sejak periode 2015-2017, dengan utang yang menggunung dan bisnis yang rentan terhadap fluktuasi kurs dolar serta harga avtur.

Kondisi Garuda makin memburuk pada 2018 ketika OJK menjatuhkan sanksi administratif karena maskapai itu dianggap melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan. Kementerian Keuangan bahkan membekukan izin auditor yang menanganinya, yang menurut Iskandar menjadi bukti bahwa masalah Garuda telah menyentuh ranah kredibilitas pelaporan.

“Kemudian pandemi memukul. 2020 sampai 2021 adalah periode paling kelam. Ekuitas negatif. Catatan going concern muncul di laporan auditor. Pendapatan operasi ambrol dari 4,57 miliar dolar AS menjadi tinggal 1,34 miliar dolar AS. Garuda berada di tepi jurang,” paparnya.

Penyelamatan datang pada 2022 melalui proses PKPU, homologasi, dan restrukturisasi utang besar-besaran, disertai Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun. Bahkan utang Garuda kepada sesama BUMN direstrukturisasi hingga 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.

Garuda memang membukukan laba pada 2023, namun Iskandar mengingatkan agar publik tidak terburu-buru bertepuk tangan. Laba itu terjadi setelah serangkaian restrukturisasi utang dan rasionalisasi armada yang drastis, dengan jumlah pesawat menyusut dari 210 unit pada 2019 menjadi hanya 139 unit pada 2024.

Iskandar menyimpulkan bahwa Garuda hari ini bukan perusahaan yang ambruk, namun juga bukan perusahaan yang sehat tanpa penyangga. Bahkan pada 2025, masih muncul isu selisih angka konsolidasi dengan anak usaha GMFI yang menunjukkan tata kelola pelaporan belum sepenuhnya rapi.
“Dia berjalan dengan tongkat. Dan tongkat itu masih dipegang negara,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Danantara melalui PT Danantara Asset Management, memberikan pinjaman pemegang saham Rp6,65 triliun kepada Garuda pada Juni 2025. Dia menegaskan bahwa secara administratif langkah itu sah dan tidak ada undang-undang yang dilanggar secara kasat mata, dengan Danantara berdalih ini merupakan pendekatan baru restrukturisasi dan transformasi BUMN.

Namun Iskandar mempertanyakan parameter investasi yang tidak pernah diumumkan secara resmi, mulai dari target ROI, besaran bunga, konsekuensi jika Garuda gagal bayar, hingga strategi keluar Danantara dari investasi tersebut.

“Coba bayangkan Anda meminjamkan uang Rp6,65 triliun ke tetangga yang punya riwayat bangkrut tiga kali. Anda tidak bilang bunganya berapa. Tidak bilang kapan harus dikembalikan. Tidak bilang apa jaminannya. Tetangga Anda akan curiga, kan? Publik adalah tetangga itu,” katanya.

Kekhawatiran itu makin besar mengingat Garuda bukan entitas sembarangan. Iskandar mengingatkan bahwa maskapai itu pernah masuk fase going concern, pernah disanksi OJK, dan proses konsolidasi laporannya masih bermasalah hingga 2025.

Meminjamkan uang sebesar itu ke Garuda tanpa transparansi parameter, menurut Iskandar, adalah keputusan berisiko tinggi, bukan hanya bagi Danantara, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pengelolaan BUMN.

Zona Abu-abu yang Berbahaya

Dari sisi hukum, Iskandar menyebut keputusan pinjaman itu berada di zona abu-abu. UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 mewajibkan setiap keputusan yang berdampak pada keuangan negara untuk memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara parameter dasar pinjaman Rp6,65 triliun itu sendiri tidak pernah diumumkan.

Iskandar juga menyoroti UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang maladministrasi, termasuk keputusan yang diambil tanpa kajian memadai atau tanpa keterbukaan yang proporsional. Dia mempertanyakan apakah Danantara sudah mengantongi kajian kelayakan yang komprehensif sebelum memutuskan pinjaman tersebut.

Dia juga merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti bahwa pinjaman Rp6,65 triliun itu telah merugikan negara karena pinjaman belum jatuh tempo dan Garuda masih membayar kewajibannya.

“Tapi, dan ini penting, ketiadaan bukti kerugian saat ini bukan berarti tidak ada risiko kerugian di masa depan. Jika pinjaman ini diberikan tanpa kajian yang matang, tanpa parameter yang jelas, dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka ketika Garuda suatu saat gagal bayar, dan sejarah menunjukkan itu sangat mungkin, pertanyaan hukumnya akan bergeser dari apakah ini korupsi? menjadi apakah ini kelalaian berat yang merugikan negara? Dan di situlah ranah pidana bisa terbuka,” papar Iskandar.

BPK Harus Bergerak

Dari sisi audit, Iskandar menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan yang sangat luas berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara. Meski Danantara mengklaim dana itu sebagai uang negara yang dipisahkan, Iskandar menilai uang tersebut tetap bersumber dari ekosistem negara sehingga BPK berwenang memeriksanya.

Dia merinci sejumlah hal yang perlu diperiksa BPK, mulai dari kelayakan studi sebelum pinjaman diputuskan, kewajaran bunga yang dikenakan, ada tidaknya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, hingga kebijakan internal Danantara soal transparansi investasi.

“Ini semua adalah ranah audit kinerja. Bukan audit investigatif. Dan BPK tidak butuh izin siapa pun untuk melakukannya,” kata Iskandar.

Iskandar menilai BPK seharusnya sudah bergerak sejak Oktober 2025, tiga bulan setelah pinjaman dikucurkan, ketika Garuda semestinya sudah melaporkan dampaknya dalam laporan keuangan kuartal III. Kewenangan BPK bersifat ex officio sehingga tidak perlu menunggu laporan dari DPR maupun bukti kerugian negara untuk memulai pemeriksaan.

“BPK tidak bisa diam. Diam adalah bentuk pembiaran terhadap potensi risiko fiskal yang besar. Dan indikasi itu sudah ada, yakni ketidaktransparanan parameter pinjaman Rp6,65 triliun,” kata Iskandar.

Dia membandingkan langkah Danantara dengan praktik sovereign wealth fund kelas dunia seperti Temasek milik Singapura dan Khazanah milik Malaysia. Keduanya pernah menghadapi situasi serupa ketika maskapai nasional mereka nyaris mati, namun menanganinya dengan transparansi tinggi.

Saat Singapore Airlines terpukul pandemi, Temasek masuk dengan bunga, tenor, opsi konversi saham, dan hak negara yang semuanya tertuang dalam prospektus yang bisa dibaca publik. Malaysia Airlines di bawah Khazanah pun selalu menyertakan laporan berkala yang bisa diakses publik dalam setiap suntikan dana dan restrukturisasi.

Sementara Danantara, kata Iskandar, hanya memberikan satu kalimat penjelasan kepada publik, yaitu pendekatan baru restrukturisasi dan transformasi BUMN. Padahal Prinsip-prinsip Santiago yang menjadi standar global SWF mewajibkan pengungkapan kebijakan investasi, parameter risiko, dan mekanisme akuntabilitas.

“Ketika pejabat Danantara berkata ‘kami profesional dan transparan’, saya hanya ingin bertanya: transparan pada siapa? Dan sejauh apa? Karena profesionalisme tanpa transparansi hanyalah cara halus untuk mengatakan ‘percaya saja pada kami.’ Dan rakyat Indonesia sudah terlalu sering mendengar kalimat itu” kata Iskandar.

Dia menyimpulkan bahwa secara hukum keputusan Danantara memberikan pinjaman Rp6,65 triliun ke Garuda tidak melanggar undang-undang secara kasat mata dan tidak ada bukti korupsi. Namun secara tata kelola, keputusan itu bermasalah karena parameter investasi tidak diumumkan, transparansi tidak terpenuhi, dan risiko fiskal tidak bisa diukur publik.

Karena itu, Iskandar menilai Danantara sedang menalangi, bukan berinvestasi. Tidak ada investor profesional, kata dia, yang meminjamkan uang Rp6,65 triliun tanpa menyebutkan bunga, tenor, dan strategi keluarnya, kecuali jika pinjaman itu memang tidak dirancang untuk kembali dengan keuntungan, melainkan hanya untuk membuat Garuda tetap hidup.

“Jika itu tujuannya, maka itu adalah kebijakan yang tidak jujur. Karena publik disuguhi narasi investasi, padahal realitasnya adalah talangan terselubung,” kata Iskandar.

Karena itu, Iskandar mendorong tiga langkah konkret. Diantaranya, BPK harus segera melakukan audit kinerja atas keputusan Danantara terhadap Garuda, DPR harus memanggil Danantara dalam rapat dengar pendapat terbuka untuk mempresentasikan parameter pinjaman tersebut, dan jika Danantara menolak membuka parameter itu, publik berhak menafsirkannya sebagai upaya menyembunyikan sesuatu.

Dia menegaskan bahwa Garuda adalah ujian, bukan hanya bagi manajemennya sendiri, tetapi juga bagi Danantara, DPR, BPK, dan komitmen negara terhadap tata kelola yang baik. Danantara, kata dia, belum lulus ujian itu bukan karena korup, melainkan karena tertutup.

“Dalam pengelolaan uang publik, tertutup adalah dosa yang tidak kalah bahaya dari korupsi. Karena ketertutupan adalah lahan subur tempat korupsi tumbuh,” kata Iskandar.

Dia juga mengingatkan bahwa jika Garuda jatuh lagi, yang ikut jatuh bukan hanya maskapai itu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap seluruh sistem. Karena itu ia mendesak BPK untuk segera masuk tanpa menunggu ada pihak yang jatuh terlebih dahulu.

“Kepercayaan, jika sudah runtuh, tidak pernah bisa dibangun kembali dengan angka-angka di laporan keuangan,” tutup Iskandar. (Pri)]

Leave A Reply

Your email address will not be published.