ASN Yang Bandel Ganti Plat Dinas Dengan Plat Sipil Kan Ditindak Tegas Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com  – Maraknya penggunaan plat hitam pada mobil dinas oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan tindakan tegas.

Tindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memalsukan identitas kendaraan dinas.

Fokus utama penindakan ini menyasar oknum yang secara sengaja mengganti plat nomor merah menjadi plat hitam atau putih.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) dan gerakan disiplin nasional di lingkungan Pemkot Bekasi. Pihak Satpol PP menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan hak pinjam pakai kendaraan apabila teguran peringatan tidak diindahkan oleh oknum ASN bersangkutan.

“Makanya kita berikan peneguran yang pertama, selain peneguran diupayakan dia untuk mengganti platnya sesegera mungkin. Apabila nanti masih kita dapati di jalan atau apapun dengan nomor yang tadi sudah kita data, maka akan kita lakukan penindakan,” tegas Kasatpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana, Senin 20 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkoordinasi erat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk mencocokkan data aset dan pemegang kendaraan dinas. Jika ASN terbukti membandel dalam kurun waktu 14 hari pasca-teguran atau mengulangi pelanggaran serupa, Satpol PP akan langsung merekomendasikan penarikan aset.

“Kita minta ke BPKAD untuk surat pencabutan. Setelah kita dapati berulang, berarti pencabutan. Janganlah sampai malu-maluin,” tambahn Nesan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Bekasi guna mendisiplinkan aparatur, yang harus diinisiasi mulai dari tingkat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi saat sekarang kita sedang dalam penataan dan penertiban untuk meningkatkan disiplin bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Yang pertama adalah melakukan penertiban terkait dengan penggunaan plat double, yang platnya harusnya merah kemudian dijadikan hitam,” ungkap Yudianto.

Dirinya menambahkan bahwa eksekusi di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, sementara BPKAD berfokus pada sinkronisasi data kepemilikan aset.
Untuk mempersempit ruang gerak oknum ASN yang melanggar, Pemkot Bekasi juga membuka ruang partisipasi publik.

Warga yang menemukan mobil dinas berplat ganda dapat melaporkannya langsung melalui berbagai platform media sosial milik pemerintah kota, seperti Instagram dan TikTok.

“Masyarakat saat ini sudah paham dengan media sosial. Kami dapati (laporan) dari TikTok, Instagram, dan lainnya. Data dari BPKAD nanti akan menunjukkan itu milik siapa, lalu kita lakukan pemanggilan. Kami akan konsisten dan komitmen untuk penegakan peraturan daerah,” tutup Yudianto.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.