
NCW DPD Bekasi Raya Dalami Dugaan Pungutan PTSL di Wilayah Kelurahan Jatimakmur
KOTA BEKASI, Harnasnews.com — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya tengah mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, pelapor mengaku diminta menyerahkan biaya pengurusan sertifikat dengan perhitungan sekitar *Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter luas tanah*, ditambah *Rp1.000.000 sebagai biaya pokok*, dengan mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang selama ini diketahui masyarakat, biaya administrasi resmi program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional untuk wilayah Jawa pada umumnya hanya sekitar *Rp150.000 per berkas* sebagai biaya persiapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pelapor juga mengaku mengalami kendala ketika sertifikat yang telah diterbitkan hendak diagunkan ke bank karena masih tercatat memiliki kewajiban *BPHTB* yang belum terselesaikan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan bagian administrasi pertanahan yang seharusnya memiliki kejelasan penyelesaian agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemilik sertifikat.
Korban menyebut, sejak tahun 2019, jumlah sertifikat PTSL yang diproses di wilayah Kelurahan Jatimakmur diperkirakan mencapai *5.000 sertifikat*.
Apabila dugaan pungutan tersebut dihitung secara konservatif dengan asumsi rata-rata pungutan minimal *Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bidang*, maka potensi nilai dana yang beredar diperkirakan dapat mencapai:
*5.000 sertifikat x Rp2.000.000 = Rp10.000.000.000*hingga *5.000 sertifikat x Rp3.000.000 = Rp15.000.000.000* atau sekitar *Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.*
Angka tersebut masih dapat bertambah lebih besar apabila terdapat bidang tanah dengan luas lebih tinggi yang dikenakan biaya lebih besar sesuai perhitungan per meter sebagaimana disampaikan dalam pengaduan warga.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal berdasarkan keterangan masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti diverifikasi secara menyeluruh.
“Nilai tersebut masih sebatas perhitungan awal dari laporan yang kami terima. Karena itu kami sedang mengumpulkan dokumen, keterangan tambahan dari warga, serta data pendukung lainnya agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan objektif,” ujar Herman. Sabtu (25/04/26)
NCW menyebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga mengetahui alur pelaksanaan di lapangan. Namun pihaknya menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian lebih lanjut.
Menurut NCW, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* *Pasal 12 huruf e* Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara
* *Pasal 3* Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan
* *Pasal 368 KUHP* terkait dugaan pemerasan
* serta ketentuan resmi pembiayaan program PTSL yang telah diatur pemerintah.
Saat ini NCW DPD Bekasi Raya masih memfokuskan pendalaman pada:
* verifikasi keterangan korban,
* penelusuran aliran pembayaran,
* pemeriksaan dokumen,
* serta identifikasi kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.
“Apabila seluruh bukti telah terkumpul dan memenuhi unsur yang diperlukan, kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya juga mendorong pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah setempat, untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap program pelayanan pertanahan.
NCW memastikan perkembangan hasil penelusuran ini akan disampaikan secara bertahap kepada publik setelah proses pendalaman lanjutan selesai dilakukan.(Red)
