
Sampah Menggunung di TPS3R Wanajaya, Pegiat Lingkungan Soroti Pengelolaan yang Tak Sesuai Konsep
BEKASI, Harnasnewas.com – Kondisi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kembali mendapatkan sorotan.
Sopian, pegiat lingkungan dan pemerhati sampah liar di Kabupaten Bekasi, mengatakan sampah di TPS3R masih terlihat menumpuk dan menggunung.
“Penumpukan sampah ini sangat merusak pemandangan karena lokasinya tepat di belakang Waste Recycling workshop Center (Pabrik Daur Ulang Sampah) hasil CSR PT Hyundai,” katanya.
Dia mengungkapkan, TPS3R ini telah melakukan kerjasama dengan UPTD Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam pengangkutan sampah ke TPA Burangkeng.
Masalahnya, setelah sebelumnya mendapat kritikan terkait tumpukan sampahnya yang menggunung, kini pengangkutan sampahnya hanya sampah baru yang diangkut ke TPA Burangkeng. (Kamu sesuaikan lagi ya bahasanya.
“Sampah lama tidak tersentuh, dibiarkan menumpuk,” ungkap Sopian.
Di sisi lain, dia menilai TPS3R Desa Wanajaya hanya sebatas nama. Pengelolaannya lebih mirip Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) biasa.
“Di sini hanya dipilah barang yang memiliki nilai ekonomis secara manual, tanpa ada pengolahan lain. Tidak ada pengolahan sampah organik di sini dan mesinnya tidak berfungsi. Jadi konsep TPS3R-nya tidak sesuai,” katanya.
Karena itu, dia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, segera mengambil sikap tegas dan mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
“Jika pihak pengelola tidak mampu mengelola sampah, maka harusnya tidak diberikan izin oleh DLH Kabupaten Bekasi. Jadi kalau model begini, mereka hanya mengambil keuntungan dengan menarik jasa pengangkutan sampah ke warga, tapi ga bisa mengelola (maksud saya ayam kan? Kamu rapihkan dan sesuai kan lagi ya),” kata Sopian.
Lebih lanjut, Sopian menegaskan, TPS3R semodel ini sangat berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Mestinya pemerintah harus membina dengan benar, kala tidak bisa dibina, ya mestinya harus ditutup sehingga tidak mencemari lingkungan,” tegas Sopian.(Red)
