
Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro Terungkap, Heru Sugiharto Minta Dibebaskan
BOJONEGORO, harnasnews – Proses persidangan kasus dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak penting.
Terdakwa eks Camat Padangan Heru Sugiharto melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menyoroti kelemahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam, tim advokat menilai tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar kuat.
Ketua tim kuasa hukum, Bukhari Yasin, menegaskan bahwa dakwaan JPU cenderung kabur serta mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, perbuatan Heru Sugiharto tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyebut kasus ini lebih mengarah pada persoalan administratif dalam birokrasi pemerintahan.
Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah tuduhan bahwa terdakwa mengarahkan desa penerima BKKD dari Pemkab Bojonegoro untuk tidak melakukan lelang.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa pihak bank tidak mensyaratkan dokumen tertentu seperti RPD bertanda tangan camat untuk pencairan dana.
Bahkan, pencairan dana sepenuhnya berada di tangan kepala desa dan bendahara masing-masing.
Lebih lanjut, para saksi dari pihak desa mengakui bahwa dana yang dicairkan langsung dibawa oleh kepala desa tanpa ada aliran dana kepada camat.
Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi lain, termasuk pihak kontraktor, yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa.
“Tidak ada satu pun bukti bahwa klien kami menerima keuntungan dari program ini. Jadi tidak adil jika kesalahan pihak lain dibebankan kepada beliau,” tegas tim kuasa hukum dalam sidang.
