Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro Terungkap, Heru Sugiharto Minta Dibebaskan

Dalam pledoi tersebut juga dijelaskan bahwa pengawasan program BKKD Bojonegoro bukan hanya tanggung jawab camat, melainkan melibatkan beberapa pihak seperti Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa disebut sepenuhnya menjadi kewenangan desa.

Terkait dakwaan bahwa Heru berperan sebagai pihak yang “menganjurkan” pelanggaran, tim hukum menyatakan bahwa kliennya justru telah melakukan sosialisasi sejak awal, termasuk melibatkan instansi terkait.

Bahkan, terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan himbauan kepada kepala desa untuk melaksanakan lelang sesuai aturan.

Namun, diakui bahwa tidak adanya teguran tertulis menjadi kekurangan administratif.

Meski demikian, hal tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Heru Sugiharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Camat Padangan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan.

Dalam periode tersebut, ia mengklaim telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan sosialisasi dan monitoring program BKKD Bojonegoro.

Dia juga menyinggung adanya kegiatan teknis yang dilakukan tanpa koordinasi dengannya, serta keterlambatan monitoring oleh instansi terkait yang baru dilakukan setelah munculnya video viral pada Maret 2022 saat dirinya sudah tidak lagi menjabat camat.

Menutup sidang, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyiapkan tanggapan atas pledoi tersebut dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini kini memasuki fase penentuan, di mana argumen hukum dari kedua belah pihak akan menjadi penentu arah putusan majelis hakim. (SH)

Leave A Reply

Your email address will not be published.