Kasus Blueray Cargo Buka Tabir Gurita Korupsi di Bea Cukai

JAKARTA, Harnasnews  – Kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Blueray Cargo harus menjadi pintu masuk audit investigatif atas sistem rule set targeting yang selama ini menentukan jalur pemeriksaan barang impor dipelabuhan.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) menilai bahwa berdasarkan INS-1/BC/2025, parameter targeting barang kiriman disusun, dimasukkan, dimutakhirkan, dimonitor, dan dievaluasi oleh struktur tertentu di DJBC.

Menurut dia, Direktur Penindakan dan Penyidikan berwenang menyusun, memasukkan, dan memutakhirkan parameter targeting nasional. Pejabat Eselon II dapat memberi masukan, sementara Kanwil, KPU, dan KPPBC juga dapat menyusun serta memutakhirkan parameter targeting lokal.

“Artinya, untuk memengaruhi jantung digital pengawasan impor, tidak selalu perlu seorang direktur jenderal. Pada konstruksi tertentu, level direktur pun sudah berada sangat dekat dengan tombol pengaturan risiko. Inilah yang membuat Indonesian Audit Watch memandang rule set targeting bukan sekadar urusan teknologi, tetapi urusan tata kelola kekuasaan,” jelas Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (4/5/2026).

Kasus Blueray Cargo, menurut Iskandar, membuka tabir itu. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan luas, KPK menyebut adanya dugaan pengondisian jalur importasi barang Blueray Cargo. Rizal disebut sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Dia mengungkapkan, yang membuat perkara ini tidak biasa adalah modusnya. KPK mengungkap bahwa pada Oktober 2025 terjadi dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi barang Blueray Cargo. Seorang pegawai DJBC bernama Filar disebut menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data itu kemudian dikirim dari Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting. Dampaknya, barang Blueray diduga tidak lagi melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk tanpa pengecekan petugas.

“Inilah titik ledaknya. Kalau benar parameter bisa disesuaikan sehingga barang yang seharusnya diperiksa menjadi tidak diperiksa, maka rule set targeting bukan lagi sekadar alat seleksi risiko. Ia bisa berubah menjadi alat negosiasi risiko,” ungkap Iskandar.

Dalam perkara itu, KPK juga menyebut adanya penyerahan uang secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi oknum di DJBC. Barang bukti yang disita dalam OTT disebut bernilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, logam mulia, dan barang mewah.

Dia menjelaskan, istilah “mem-Blueray-kan forwarder” harus dibaca sebagai metafora, bukan vonis umum. Ketika satu forwarder diduga dari posisi merah lalu mendapat perlakuan khusus karena pengaturan parameter, maka forwarder lain berpotensi berada dalam posisi tertekan. Yang tidak punya akses, tidak punya jalur, atau tidak ikut permainan, bisa merasa selalu berada di bawah ancaman jalur merah. Barang tertahan, biaya naik, waktu habis, dan relasi usaha terganggu.

“Di titik itu, jalur merah dapat berubah dari instrumen pengawasan menjadi alat tekan. Bukan karena jalur merahnya salah, tetapi karena parameternya bisa dikondisikan. IAW melihat persoalan ini jauh lebih besar daripada suap biasa. Suap adalah gejala. Penyakitnya adalah kemungkinan rapuhnya sistem kendali internal di balik perubahan parameter risiko,” ungkap Iskandar.

Dia mengingatkan, BPK sebenarnya sudah lama memberi alarm tentang sistem layanan impor. Dalam pemeriksaan atas layanan impor barang di DJBC, BPK menyebut proses validasi Pemberitahuan Pabean Impor dalam CEISA belum dapat menjamin akurasi data impor. Salah satu sebabnya, nilai pabean atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas tercatat tidak wajar dan tidak benar. BPK juga mendorong evaluasi aplikasi CEISA agar validasi data impor lebih andal.

“Bahasa BPK itu teknis. Tapi kalau dibaca dengan kacamata audit, maknanya serius. Kalau validasi data impor lemah, nilai pabean tidak wajar, dan sistem belum menjamin akurasi, maka rule set targeting bekerja di atas data yang berisiko cacat. Sistem yang terlihat otomatis bisa saja hanya mengotomatisasi data yang salah, keputusan yang salah, atau parameter yang sudah lebih dulu dikondisikan,” terang Iskandar.

Karena itu, menurut dia, kritik terhadap KPK tidak boleh diarahkan secara emosional. KPK sudah benar menangkap pelaku dan membuka konstruksi suap, tetapi pekerjaan belum boleh berhenti pada siapa memberi dan siapa menerima. KPK perlu masuk lebih dalam ke pertanyaan sistemik, mengapa parameter bisa diatur, siapa yang mengawasi perubahan itu, dan apakah pola serupa terjadi pada komoditas atau forwarder lain. “Itu pertanyaan yang sah, bahkan wajib,” tegasnya.

Iskandar menjelaskan, dalam standar kepabeanan internasional, targeting dan manajemen risiko bukan ruang gelap yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. WCO menempatkan manajemen risiko sebagai sistem organisasi yang harus dibangun dengan kerangka, proses, analisis, dan pengendalian. Revised Kyoto Convention juga menekankan seleksi, targeting, dan manajemen risiko untuk memaksimalkan efektivitas sumber daya kepabeanan.

“Artinya, rahasia intelijen memang harus dijaga. Parameter operasional tidak perlu diumbar ke publik. Tetapi jejak pertanggungjawabannya wajib bisa diaudit. Siapa mengubah parameter, kapan diubah, atas dasar analisis apa, berlaku untuk komoditas apa, berdampak pada importir atau forwarder mana, berapa nilai barang yang terpengaruh, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mengevaluasi,” kata Iskandar.

Dia menambahkan, kalau jejak itu tidak kuat, negara dalam bahaya. Kalau jejak itu ada tetapi tidak pernah diperiksa, negara juga dalam bahaya. Kalau jejak itu bisa dihapus atau tidak independen, maka itu bukan lagi sistem manajemen risiko, melainkan sistem kepercayaan kepada manusia yang justru sedang diuji integritasnya.

Dari sisi hukum, lanjut Iskandar, persoalan ini menyentuh banyak lapisan. UU Kepabeanan memberi kewenangan kepada Bea Cukai untuk mengawasi lalu lintas barang. UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara mewajibkan pengelolaan penerimaan negara secara tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jika kewenangan teknis digunakan bukan untuk kepentingan pengawasan, tetapi untuk menguntungkan diri, kelompok, atau pihak tertentu, maka pintu analisisnya dapat masuk ke penyalahgunaan kewenangan dalam rezim tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Namun Iskandar mengingatkan, kerugian negara final harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum. Yang dapat dikatakan saat ini adalah adanya potensi kerugian penerimaan negara dari lemahnya pengawasan, salah klasifikasi, undervaluation, lolosnya barang ilegal, dan kemungkinan penyimpangan parameter targeting.

“Dampaknya bisa sangat besar. Nilai impor Indonesia selama hampir dua dekade mencapai ribuan triliun rupiah. Bila kebocoran akibat manipulasi parameter, salah klasifikasi, undervaluation, atau pengecualian jalur merah hanya sepersekian kecil saja, potensi penerimaan yang hilang bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Tetapi angka itu tetap harus diletakkan sebagai estimasi potensi, bukan klaim kerugian final,” jelasnya.

Karena itu, IAW mendorong negara tidak berhenti pada penangkapan. Iskandar menegaskan, perkara Blueray Cargo harus menjadi pintu masuk untuk audit investigatif rule set targeting. BPK perlu memeriksa histori perubahan parameter, KPK perlu memperluas penyidikan bila ditemukan pola berulang, dan PPATK perlu menelusuri aliran dana dari ekosistem importir, forwarder, PPJK, dan pihak terkait.

Dia menambahkan, Kementerian Keuangan perlu memperkuat audit trail digital yang tidak bisa dihapus, persetujuan berlapis untuk parameter berisiko tinggi, serta pemisahan fungsi antara pembuat rule, operator sistem, evaluator risiko, dan pengawas internal.

Persoalannya, kata dia, bukan sekadar apakah Rizal, Sisprian, Orlando, atau pihak Blueray bersalah karena itu nanti diputus pengadilan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Persoalan yang lebih besar adalah apakah setelah perkara itu berjalan, sistemnya akan berubah.

“Kalau sistem tidak berubah, maka perkara ini hanya mengganti nama pelaku. Lima tahun lagi, publik bisa saja membaca dakwaan serupa. Nama berbeda. Lokasi berbeda. Komoditas berbeda. Tapi modusnya sama, yaitu rule set targeting diatur, jalur merah dikondisikan, barang melaju, dan uang mengalir,” katanya.

Dia menegaskan, negara membangun sistem untuk mengawasi barang. Tetapi kalau sistem itu dapat dikendalikan dari meja pejabat tertentu, maka yang terjadi bukan modernisasi kepabeanan, melainkan digitalisasi penyimpangan.

“Ketika satu klik bisa mengubah barang berisiko menjadi seolah aman, maka kerugian terbesar bukan hanya penerimaan negara yang hilang. Yang lebih mahal adalah runtuhnya kepercayaan publik bahwa pintu ekonomi negeri ini dijaga oleh negara, bukan oleh orang-orang yang tahu cara mengatur parameter,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.