Dijerat UU ITE, Tiga Pria Pemilik Akun Instagram @tiketkekinian Diringkus Polisi

HUKUM

SURABAYA, Harnasnews.com – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap dan ringkus tiga pelaku pembobol kartu kredit dengan kedok travel.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V cyber AKBP Catur Cahyono Wibowo menggelar konferensi pers, di balai wartawan Polda Jatim, Kamis (27/02/2020).

Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, polisi mengamankan tiga pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nama inisial, SG, FD dan MR.

Para tersangka ditangkap Polisi dari tanggal 14 Februari hingga 16 Februari 2020 lalu dan kasus ini melibatkan sejumlah pabrik figur.

Ia menjelaskan,” Carding merupakan istilah yang merujuk pada tindakan pembobolan kartu kredit. Pasalnya para pelaku ini berbelanja menggunakan identitas kartu kredit orang lain dengan cara mencuri data melalui internet,” tutur Trunoyudo.

“Mengenai peran dan motif ketiga tersangka yakni, SG dan FD bertugas mengelola akun Instagram yang bernama @tiketkekinian. Sedangkan tersangka MR berperan sebagai eksekutor dengan cara transaksi jual beli tiket,” tandas Trunoyudo.

Seperti diketahui, melalui akun Instagram @tiketkekinian milik komplotan ini, para pelaku menawarkan potongan biaya perjalanan antara 10 hingga 15 persen kepada pelanggan.” Padahal, tiket yang dijual diperoleh dari hasil kejahatan carding,” kata Trunoyudo.

Sedangkan MR, kata Trunoyudo, ia berperan sebagai eksekutor dengan cara melakukan transaksi jual beli tiket menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari tindak kejahatan  carding.

“Lanjutnya, MR sendiri membeli data kartu kredit dari spammer. Kemudian tiket dijual kembali kepada pelanggan dengan harga murah,” terang Trunoyudo.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka diantaranya, 1 unit device merk iPhone, 3 laptop, 3 buku tabungan BCA, 4 kartu ATM BCA, 1 buah akun instagram @tiketkekinian. Ada pula dua laptop, ATM platinum, buku rekening BCA, 1 telfon, 1 buah akun facebook.

Ditambahkannya, kata Trunoyudo,” Ketiga tersangka bakal dijerat sebagaimana yang dimaksud Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.