Adiman Bantah Palsukan Dokumen Terkait Tanah di Samota

 

SUMBAWA, Harnasnews – Menanggapi adanya pernyataan Pers Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner yang mendapat kuasa hukum dari kliennya M.Bahtiar yang mempolisikan oknum Camat dan oknum dokter terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah dikawasan Samota Sumbawa, ternyata ditanggapi serius oleh Adiman (Camat Batulanteh) dalam keterangan Persnya Kamis (09/11/2023), bahwa apa yang diungkapkan oleh Advokat Surahman itu sama sekali tidak benar.

“Mengapa kami katakan demikian terang Adiman, karena kemungkinan apa yang disampaikan oleh M.Bahtiar itu kepada Advokat Surahman bisa jadi bukan yang sebenarnya, sehingga dipandang perlu persoalan ini harus diturunkan agar publik dapat mengetahuinya dengan jelas persoalan yang terjadi,” kata Adiman Kamis (9/11/2023).

Yang jelas, kata dia, tidak ada namanya pemalsuan dokumen tanah di kawasan Samota yang kini dikuasai seluas 2 Hektar itu, sebab semua dokumen tanah yang ia pegang termasuk sertifikat miliknya adalah sah.

“Terkait dengan adanya laporan Polisi itu saya tidak gentar, justru semuanya nanti akan saya buka secara terang benderang siapa biang kerok dibalik masalah yang timbul saat ini,” tandas Adiman.

Pihaknya tengah menunggu soal laporan Polisi itu, dan ia juga mempertanyakan  pemalsuan dokumen tanah yang mana, apa bentuk dokumen itu, kemudian siapa yang merasa dirugikan atas dokumen dimaksud.

Untuk diketahui bersama terkait dengan tanah di Peliuk Perpat Sapuin kawasan Samota seluas 20.000 m2 (Sekitar 2 Hektare) yang ia miliki sambung Adiman, saat itu masih menjabat Lurah Bugis, berawal dari adanya jual beli antara dirinya dengan M.Bahtiar pada tahun 2015 lalu dengan harga Rp 250 juta per hektar.

Adapun membayarkan awal sebesar Rp 140 Juta kepada Bahtiar, dan akan dibayarkan lunas setelah terbit sertifikat, akan tetapi hingga tahun 2018 tidak ada itu sertifikat yang dijanjikan, karna permohonan saudara bahtiar disanggah oleh M.Ali bin dahlan sehingga BPN mengembalikan dokumen bahtiar hingga berkasnya ditutup.bahkan Bahtiar tidak diketahui keberadaannya, sehingga Tahun 2020 kamipun berhasil menghubungi saudara M.Bahtiar minta untuk mengurus sendiri ke Agraria (BPN) Sumbawa.

Namun ditengah proses di BPN lanjut Adiman, ada masuk sanggahan dari Ali BD dan Sangka Suci bahkan pada tahun 2021 ada masuk gugatan sengketa perdata yang diajukan sangka Suci, dengan Tergugat I Bachtiar, Tergugat II drg Tri Waluyo, Tergugat III Adiman dan Ali BD sebagai penggugat intervensi, dengan putusan nomor 14/Pdt.G/ tahun 2021/PN.Sbb menyatakan tidak dapat diterima (N.O)), sehingga Sangka Suci memperbaharui gugatan dalam Perkara tahun 2022, dimana saat itu terjadi kesepakatan damai didepan notaris dan disahkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Adapun kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan Notaris Mahkamah Iqbal Perdana Putra SH MKn antara saya Adiman dengan Bahtiar tertanggal 26 Nopember 2021 yang ditandatangani para pihak (Adiman dan M.Bahtiar) yang disaksikan Advokat/Pengacara Imam Wahyuddin SH, Abdul Kadir SH,(selaku kuasa drg.Tri Waluyo) dan Muhammad Naim, dengan bersepakat terhadap pembagian hasil penjualan tanah seluas 20.000 M2 itu akan dibagi kepada para pihak yang mengalami kerugian diatas tanah tersebut.dan saudara M.Bahtiar telah menerima uang hasil kesepakatan tersebut.

Dengan adanya kesepakatan damai dan apa yang menjadi hak masing-masing diterima, dan dinilai persoalannya klik, maka pihak BPN Sumbawa menerbitkan Sertifikat Nomor 4808 tertanggal 12 januari 2023 dengan surat ukur nomor 03027/brangbiji/ 2022 tgl.20 Oktober 2022 dengan luas lahan 20.000 m2 di Peliuk Perpat Sapuin Samota atas nama saya Adiman, sehingga disini tidak ada yang namanya pemalsuan dokumen, sebab justru sebaliknya saya yang dirugikan atas ulah yang dilakukan M.Bahtiar karena diketahui ternyata tanah tersebut sebelumnya juga dijual kepada drg.Tri Waluyo, pungkas Adiman.

Hal senada juga dibenarkan oleh Advokat Iman Wahyuddin SH, bahwa terkait dengan tanah Samota seluas 2 Hektar itu yang kini dikuasai Adiman adalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini tidak ada yang namanya dokumen palsu, kalau ada yang dipalsukan silahkan lapor saja, dan itu kita tunggu, karena modus operandi yang dilakukan tanah sudah terjual justru dijual lagi dengan orang lain, ujarnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.