Adimas Diganjar 5 Tahun Miliki Tiga Poket Sabu

Selain hukuman badan, hakim Sigit juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim Sigit ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun 10 bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa masih ragu untuk mengajukan upaya banding dan memilih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny. “Pikir-pikir yang mulai majelis hakim,” kata jaksa Neldy kepada hakim Sigit.

Perlu diketahui, terdakwa ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kejawan Gebang, Keputih pada Agustus 2017. Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, tiga poket sabu dan skrop. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Budi R).

Leave A Reply

Your email address will not be published.