Ajakan Golput Dinilai Halangi Proses Demokrasi

Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar UU. Ia juga menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”

Karena itu dia mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. “Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri,” tegas Dasco.

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI itu menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, karena itu masyarakat gunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Menurutnya, kalau masyarakat dikasih kesempatan memilih tiap lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak kesatria. (Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.