Akademisi: Pelaku Pembakaran Hutan di Riau Dihukum Berat

Warga yang terlibat membakar hutan tersebut, diduga orang suruhan pengusaha pemodal besar yang berinvestasi membuka perkebunan sawit yang cukup luas di daerah Riau.

“Pemilik perusahaan swasta yang terbukti membakar hutan di Riau agar diberikan sanksi, yakni mencabut izin usaha mereka dan juga memproses secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Provinsi Riau menyatakan telah menangani 12 tersangka pelaku pembakar lahan yang ditangani lima kepolisian resor di wilayah tersebut.

“Sudah ada 12 tersangka yang kita tangani. Ada penambahan kemarin yang tertangkap tangan (membakar lahan),” kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan Polda Riau sebagai bagian dari Satgas Karhutla terus menegakkan hukum sebagai upaya menekan luasan kebakaran lahan agar menimbulkan efek jera.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan seluruh tersangka yang ditangani jajaran Polda Riau tersebut terdiri atas 12 laporan polisi.

Mayoritas penanganan tersangka Karhutla itu diproses oleh jajaran kepolisian di pesisir Riau seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir dan Meranti.

Keempat wilayah itu sepanjang awal 2019 ini tercatat mengalami kebakaran hebat hingga ribuan hektare.

Sunarto merincikan, Polres Dumai merupakan jajaran kepolisian dengan penanganan tersangka terbanyak, yakni lima tersangka.

“Dari lima tersangka di Dumai, satu di antaranya telah diserahkan ke jaksa atau proses tahap II,” kata Sunarto. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.