Alasan Sakit, Alvin Lim Mangkir Sidang Berulang Kali

Pengamat: Harus Ada Second Opinion dari Dokter IDI

Seperti diketahui, kasus penipuan asuransi yang melibatkan terdakwa Alvin Lim (AL) diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Adapun dari pihak terdakwa, AL berulangkali tidak menghadiri pengadilan dengan alasan sakit. Ia pun mengaku mengalami sakit Jantung dan Diabetes. Menurut pihaknya sakit AL itu benar adanya. Dengan berbekal surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit, AL tidak menghadiri sidang sehingga sidang terus berlarut.

Padahal, seperti yang sudah ramai diberitakan bahwa lingkaran AL yaitu Budi Arman (nama palsu Budi Wijaya) dan  Melisa Wijaya(Nama Palsu Melly Tanumihardja) telah mendapatkan vonis berdasarkan Putusan No.914/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel. Seperti yang tertera dalam putusan yang bisa diakses public, diketahui bahwa pemalsuan KTP mereka difasilitasi oleh Alvin Lim dengan menggunakan alamat rumahnya AL di Perum PWS AF 23 No.10 RT.006/003, Kel. Kaduagung Kec. Tigakarsa Tangerang. Berbekal KTP palsu tersebut, Budi Arman dan Melisa Wijaya membuat polis beberapa perusahaan asuransi dan melakukan klaim asuransi.

Pada persidangan tanggal 30 Oktober, Alvin Lim kembali absen. Menurut Hakim Ketua Toto Ridarto kembali menerima selembar surat keterangan sakit sederhana. Dalam isi suratnya hanya berdasarkan keterangan klinik Prambanan tertulis dengan alamat Jalan Prambanan Raya No.115, Tangerang.

Dokter Asmo sebagai penangung jawab klinik, tertulis nama Alvin Lim, umur 42 tahun, alamat hanya tertulis Lippo Karawaci, dengan keterangan perlu beristirahat 2 hari, terhitung mulai tanggal 29/10/2019 sampai 30/10/2019.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum diwakilkan Boby Mokoginta, membeberkan dugaan latarbelakang terdakwa sebagai pengacara biasa berkutat dibidang hukum memudahkan dugaan kejahatannya melalui trik-trik asuransi supaya klaim asuransi tetap memenuhi persyaratan.

“Jadi, orang asuransi itu ga bisa apa-apa. Ya orang asuransi terpaksa ngasih, padahal orang asuransi menduga keras ini fraud atau dibuat-buat itu kesakitannya, tapi ya beneran sakit itu gimana dibuat sedemikian rupa hingga terdiagnosa sakit,” ujar Boby pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu.

Sidang pengadilan ini, lanjutnya, buka hanya bukan sekedar hukum, tapi akan berpengaruh ke industri asuransi.

“Ini mengancam industri asuransi. Cara mereka memporak-porandakan industri asuransi membuat resah investor di bisnis ini,” tutur Boby. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.