Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Ketum Golkar Pecat Azis Syamsuddin dan Seret ke MKD

Akan Geruduk Kantor DPP Golkar

Dia menambahkan, sesuai Pasal 55 Ayat 1 KUHP junto Pasal 56, maka Azis Syamsuddin dapat dijerat karena tindakannya memfasilitasi pelanggaran dan kasus korupsi, serta turut bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Di tempat yang sama, Direktur Investigasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Penri Sitompul menegaskan, setelah konsolidasi ini, para mahasiswa dan pemuda akan mengepung Kantor DPP Partai Golkar, untuk mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto segera memecat Azis Syamsuddin.

Menurut Penri, tindakan riil partai Golkar sangat dinantikan masyarakat, terhadap kader-kadernya yang korupsi.

“Kami juga berencana akan mengerahkan massa untuk mengepung kantor DPP Partai Golkar, mendesak Ketua Umum segera memecat Azis Syamsuddin,” tegas Penri Sitompul.

Dia mengatakan, Indonesia malu dan dipermalukan oleh Wakil Rakyatnya sendiri, yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sehingga kejadian-kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi.

“Masa Wakil Ketua DPR seperti Azis Syamsuddin jadi makelar kasus korupsi sih? Malah dia ikut melanggengkan korupsi dong namanya. Malu dong,” tandas Penri. (Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.